MOTOR Plus-online.com - Batas usia bikin SIM digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), bisa jadi anak di bawah 17 tahun punya SIM.
Melihat website mkri.id, pengajuan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) masuk pada Kamis (18/4/2024).
Adapun Nomor Akta Pegajuan Permohonan Pemohon (AP3) tercatat 51/PUU/PAN.MK/AP3/04/2024.
Pemohon bernama Taufik Idharudin, pria asal Solo, Jawa Tengah.
Taufik mengaku dirinya ingin menggugat batas usia bikin SIM karena kagum dengan bocah yang bawa motor dari Madura ke Semarang.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," kata Taufik dikutip dari Antara.com, Sabtu (20/4/2024).
Kalau brother ingat, pada November 2023 lalu ada dua bocah touring motor tanpa helm.
Awalnya mereka berniat jalan dari Madura ke Jakarta, namun berhasil dihentikan polisi di Semarang.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM C Bulan April 2024 Masih Seharga 7,5 Liter Pertalite
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR