MOTOR Plus-online.com - Ramai syarat usia bikin SIM 17 tahun digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan atas syarat batas bikin SIM baru dilayangkan Taufik Idharudin.
Taufik mengaku dirinya ingin menggugat batas usia bikin SIM karena kagum dengan bocah yang bawa motor dari Madura ke Semarang.
"Saya ingin mengajukan permohonan tentang uji materi Pasal 81 Ayat 2 Huruf a UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap UUD 1945, karena saya merasa kagum dengan dua bocah, yaitu inisial SZ berusia 11 tahun dan DR usia 10 tahun dari Sampang, Madura," kata Taufik dikutip dari Antara.com, Sabtu (20/4/2024).
Kalau brother ingat, pada November 2023 lalu ada dua bocah touring motor tanpa helm.
Awalnya mereka berniat jalan dari Madura ke Jakarta, namun berhasil dihentikan polisi di Semarang.
Kira-kira ada bahayanya enggak sih anak di bawah 17 tahun punya SIM?
Joel Deksa Mastana selaku ahli safety riding berpengalaman pun memberikan tanggapan.
Baca Juga: Gugatan Batas Usia Bikin SIM Sudah Masuk MK Anak di Bawah 17 Tahun Boleh Bawa Motor?
"umur itu mempegaruhi kapasitas dari pekerjaan, kelakuan, kontrol emosi, bukan hanya fisik saja," buka Joel saat dihubungi MOTOR Plus-online, Rabu (24/4/2024).
"SIM kenapa harus 17 tahun, karena kaitannya dengan keselamatan," sambung pemilik sertifikat instruktur safety riding dari Australia dan Jepang itu.
"Seseorang itu harus bisa melihat dari kondisi situasi jalan, situasi lingkungan, situasi keadaan," tambahnya.
"Contohnya saat jalan macet dan ketemu pengendara ngeselin, bayangkan jika belum bisa mengontrol emosi, tentunya membahayakan," lanjutnya.
"Kemudian secara prinsip bagaimana aturan tata cara berlalulintas dan berbagi jalan, bukan cuma teori tapi juga pengalaman," sambungnya.
"Kenapa harus 17 tahun, karena pendidikan menuju dewasa itu ada di SMA dan kuliah, lalu secara prinsip, emosional dan pola pikir lebih baik," lanjutnya.
"Sebetulnya 17 tahun itu sudah lewat akil baligh, sebelum itu masih tanggung jawab orang tua," tambah Joel.
"Kalau belum 17 tahun tapi punya SIM, artinya anak bukan lagi tanggungan orang tua," jelasnya.
Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM C Bulan April 2024 Masih Seharga 7,5 Liter Pertalite
Selain itu, Joel melihat banyak masyarakat menganggap SIM hanya sekedar tanda administrasi seseorang bisa bawa motor.
Seharusnya surat izin mengemudi menjadi bukti kalau seseorang bisa mengendarai motor dengan benar dan paham rambu-rambu lalu lintas, termasuk kelengkapan berkendara yang tepat.
"Banyak orang salah paham karena melihatnya dari sisi SIM itu pelayanan, padahal yang benar SIM itu kemampuan atau kompetensi," ujar lagi Direktur Mobilitas Sepeda Motor IMI Pusat itu.
"Kalau seseorang belum mampu, enggak bisa diberikan SIM," pungkasnya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR