Bikin SIM Lebih Murah Ada Potongan Biaya Tak Perlu Bayar Penuh Jika Kondisinya Begini

Aong - Kamis, 25 April 2024 | 09:49 WIB
Baron Mrc
Biaya bikin SIM jadi murah asalkan kondisinya begini

MOTOR Plus-online.com - Tidak selamanya membuat Surat Izin Mengemudi dikenai tarif penuh.

Bikin SIM lebih murah ada potongan biaya tak perlu bayar penuh jika kondisinya begini karena hilang.

Bagi pemilik SIM yang hilang bisa melakukan pembuatan ulang dengan tarif lebih murah. 

Apabila SIM hilang ketika berkendara, apakah perlu bayar tes kesehatan, psikologi dan asuransi kembali?

Kasubdnit SIM Polres Metro Depok Ipda Hamim pun kasih penjelasan agar paham.

Katanya bila masyarakat yang kehilangan SIM, pengurusannya sama dengan perpanjangan SIM.

"Untuk asuransi itu tidak wajib (dibayarkan)," kata Ipda Hamim, dilansir dari GridOto.com.

Trif perpanjan SIM tahun 2024 ini masih mengikuti PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Baca Juga: Ahli Safety Riding Kasih Paham Bahaya Anak di Bawah 17 Tahun Punya SIM Jika Dikabulkan MK

Baca Juga: Gugatan Batas Usia Bikin SIM Sudah Masuk MK Anak di Bawah 17 Tahun Boleh Bawa Motor?

Menurutnya biaya tes kesehatan dan tes psikologi mulai dari Rp 25.000-Rp 50.000, tergantung pihak penyelenggara.

Kemudian biaya asuransi kecelakaan diri, tidak wajib, karena sudah ada Jasa Raharja.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

3. Bukti Cek Kesehatan,

4. Bukti Tes Psikologi.

Cara perpanjang masa berlaku SIM A dan C di Satpas SIM keliling:

1. Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM.

2. Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

3. Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

4. Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

5. Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

6. Setelah itu, pemohon melanjutkan ke tahap berikutnya yakni untuk berfoto.

7. Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular