Syarat Perpanjang SIM Online April 2024, Tunggu Apalagi Buruan Urus

Galih Setiadi - Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB
Kolase Digital Korlantas Polri
Iilustrasi perpanjang SIM online dengan Digital Korlantas Polri, cek syarat terbaru per April 2024.

MOTOR Plus-Online.com - Seperti memesan makanan, perpanjang SIM juga bisa dilakukan secara online.

Syarat perpanjang SIM online April 2024 hanya butuh beberapa dokumen, yuk urus.

Untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, ada aplikasi Digital Korlantas Polri, bro.

Lewat aplikasi tersebut, SIM yang sudah diproses bakal dikirim ke rumah.

Seperti yang brother tahu, perpanjang masa berlaku SIM perlu tes kesehatan dan psikologi.

Bukan cuma proses perpanjangannya, tes psikologi dan kesehatan juga dilakukan secara daring alias online.

Beberapa dokumen yang diperlukan untuk perpanjang SIM online adalah sebagai berikut:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM C Bulan April 2024 Masih Seharga 7,5 Liter Pertalite

Baca Juga: Libur Lebaran 2024 Berakhir Perpanjang SIM Online Bayar Rp 75 Ribu Enggak Ada Biaya Tambahan?

Supaya mempermudah proses verifikasi, pastikan dokumen yang disubmit tidak buram.

Selain itu, juga untuk menghindari penolakan dari Saptas untuk proses lebih lanjut.

Simak cara perpanjang SIM online di bawah ini:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti;
    • E-KTP,
    • foto SIM lama,
    • Tanda tangan di atas kertas putih, dan
    • pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Sama seperti proses offline, perpanjang SIM online hanya untuk yang masih berlaku.

Jangan sampai masa berlaku SIM yang akan brother urus sudah lewat dari jatuh tempo.

Soalnya, permohonan akan ditolak dan diminta untuk membuat SIM baru lagi.

Tentunya akan memakan waktu yang lebih lama dan biaya yang lebih tinggi dibanding perpanjang SIM.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular