Perpanjang STNK 5 Tahunan di Samsat yang Cuma 15 Menit Bisa Beres Diskon 10 Persen, Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Jumat, 26 April 2024 | 11:25 WIB
Kolase Bapenda Jabar/MOTOR Plus
Foto ilustrasi perpanjang STNK 5 tahunan di Samsat yang ada diskon.

MOTOR Plus-online.com - Sudah bukan zamannya perpanjang STNK di samsat butuh waktu lama bro.

Perpanjang STNK 5 tahunan di Samsat yang cuma 15 menit bisa beres diskon 10 persen, ini syaratnya jangan sampai kelewat.

Tunggu apalagi, layanan sat set tersebut ada di Samsat Digital Leuwipanjang.

Selain layanannya yang anti lama, ternyata ada diskon yang bisa brother manfaatkan.

Mengutip situs resmi Bapenda Jabar, Samsat Digital Leuwipanjang menjadi yang pertama di Indonesia yang menyediakan pembayaran pajak 5 tahunan secara drivethru.

Dengan begitu, enggak perlu antre, fotokopi berkas dan juga mengisi formulir.

Selain itu, Samsat ini dapat memberikan layanan yang jauh lebih cepat daripada layanan sebelumnya.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono pernah bilang, pelayanan perpanjangan lima tahunan bisa diselesaikan dalam waktu 15 menit, termasuk dari cek fisik sampai penyerahan pelat nomor.

Baca Juga: Beneran Bayar Pajak Kendaraan atau Perpanjang STNK Pakai Aplikasi SIGNAL Ada Biaya Tambahan Rp 10 Ribu?

Baca Juga: Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan Setelah Lebaran 2024, Jangan Lupa Urus 

"Pelayanan yang tidak memerlukan cek fisik cukup 5-10 menit karena hanya tinggal melakukan pembayaran secara digital dan pengesahan," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Di samsat tersebut, tersedia layanan pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan.

Untuk persyaratan 5 tahunan, syaratnya adalah:

  • STNK asli;
  • BPKB asli;
  • E-KTP asli;
  • Kendaraan hadir;
  • Tidak diwakilkan/yang bersangkutan langsung;
  • Pembayaran via Qris, ADC atau Virtual Account.

Untuk waktu pelayanan, Samsat tersebut buka dari pukul 09:00 WIB hingga 13:00 WIB di hari Senin hingga Kamis.

Khusus Jumat, dari pukul 09:00 WIB sampai 11:00 WIB.

Di bulan ini, ada diskon 10 persen pajak kendaraan bermotor 5 tahunan bagi kendaraan terdaftar di wilayah Bandung I Pajajaran

Simak syaratnya di bawah ini:

  • Telah melakukan reservasi di aplikasi Sapawarga;
  • e-KTP atas nama pribadi;
  • BPKB, STNK dan SKKP asli;
  • Membawa kendaraan untuk cek fisik;
  • Disediakan kuota 30 kendaraan dalam sehari untuk roda 4 dan roda 2.

Tunggu apalagi, segera perpanjang STNK 5 tahunan ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular