Mantan Polisi Bilang Ketemu Tukang Parkir Liar yang Maksa Minta Uang Tinggal Lakukan Ini

Galih Setiadi - Jumat, 26 April 2024 | 19:05 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi parkir motor. Dijelaskan mantan polisi, ketemu tukang parkir liar yang minta uang secara paksa enggak usah panik.

MOTOR Plus-online.com - Hal yang sering bikin was-was yakin ketemu tukang parkir apalagi yang sampai melakukan pemerasan.

Mantan polisi bilang ketemu tukang parkir liar yang maksa minta uang tinggal lakukan ini saja bro.

Seperti yang disampaikan pemerhati masalah transportasi dan hukum sekaligus mantan polisi, Budiyanto.

"Dalam prakteknya, masih sering kita dapatkan munculnya praktek parkir liar dengan memanfaatkan ruang milik jalan tanpa ada izin atau petugasnya tidak dilengkapi dengan atribut dan surat perintah resmi dari Pemda dan Dinas Perhubungan," buka AKBP (P) Budiyanto, SH., S. Sos., MH. saat dihubungi MOTOR Plus-Online, Jumat (26/4/2024).

Ia pun tidak menampik keberadaan tukang parkir yang tidak resmi yang melibatkan oknum petugas.

"Mereka main kucing-kucingan dengan petugas atau tidak menutup kemungkinan main dengan oknum-oknum petugas," lanjutnya.

Pria yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya itu mengatakan, munculnya oknum petugas parkir liar yang memperkaya diri sendiri dengan atau orang lain melawan hukum.

"Secara hukum atau regulasi jelas bahwa penyediaan lokasi parkir harus ada izin dan petugas resmi (sprint dan atribut resmi)," tuturnya.

Baca Juga: Tanggapan YLKI Soal Tukang Parkir Liar di MInimarket, Pemerintah Harus Ada Tindakan Serius

Baca Juga: Tukang Parkir Liar Meresahkan Dijebloskan ke Penjara Oleh Manajer Alfamart Ini Pasalnya

"Dengan demikian adanya oknum petugas yang ilegal yang melakukan praktek parkir liar, perbuatan melawan hukum apalagi pemungutan atau imbalannya dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan," tegas dia.

Kalau terbukti, Budiyanto mengatakan oknum juru parkir tersebut bisa dilaporkan atas tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 368 ayat (1).

"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam dgn pidana penjara paling lama 9 tahun," kata Budiyanto menjelaskan aturannya.

Kompas.com
Budiyanto saat masih menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya.

Lebih lanjut, Budiyanto mengimbau supaya melaporkan oknum tersebut ke kantor polisi terdekat.

"Apabila melihat praktek-praktek parkir liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab siapapun sebagai bentuk partisipasi dapat melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat," jelasnya.

Menurutnya, Pemda memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap oknum petugas parkir liar.

"Pihak Pemda secara aktif memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan dan edukasi terhadap lokasi yang rawan adanya praktek parkir liar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.

Nah, jadi enggak perlu takut kalau parkir di minimarket dan ketemu oknum tersebut ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular