MOTOR Plus - online.com Di tengah ramainya keresahan warga dengan parkir liar daerah ini menerapkan tarif parkir naik 100 persen.
Warga yang tidak dapat karcis parkir dari juru parkir boleh tidak bayar.
Tarif parkir yang naik 100 persen ini dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga.
Penyesuaian tarif parkir ini sudah berlaku mulai Kamis (25/4).
Ambil contoh untuk parkir motor dari yang sebelumnya cuma Rp 1.000 kini naik jadi Rp 2.000.
Artinya naik dua kali lipat.
Hal ini berlaku untuk semua jenis kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga, Sri Satuti mengatakan bahwa penyesuaian tarif parkir tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Kami dari Dinas Perhubungan yang mengampu dan melaksanakan Perda tersebut," kata Sri Satuti dikutip dari Tribunmuria.com, Jumat (26/4/2024).
Dia menambahkan, pihaknya telah melakukan edukasi terhadap para juru parkir (jukir) untuk menambah pelayanan parkir.
Sri Satuti juga mengimbau kepada masyarakat bahwa tidak perlu membayar parkir apabila tidak menerima karcis parkir dari jukir.
Menurut dia, hal itu dilakukan untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat bahwa uang parkir yang mereka bayarkan masuk ke pendapatan daerah.
"Kami juga telah melakukan monitoring di lapangan untuk memastikan tarif parkir tersebut sudah berlaku," imbuh Sri Satuti.
Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, beranggapan bahwa kenaikan tarif tersebut merupakan hal yang normal.
Menurut dia, tarif parkir di Kota Salatiga belum ada kenaikan selama puluhan tahun.
"Kami sudah melakukan studi banding di lain daerah, sudah saatnya naik," terangnya.
"Meskipun demikian, harus diimbangi dengan fasilitas dan juga harus disertai karcis sehingga bagi warga yang tidak mendapatkan karcis tidak harus membayar," ungkap pria yang kerap disapa Bung Dance tersebut.
Sementara itu, seorang juru parkir di Kota Salatiga, Slamet Haryanto memahami bahwa selain ada warga yang bisa menerima kenaikan tarif parkir, namun juga ada yang mengeluhkan.
Meskipun demikian, Slamet mengaku akan memberikan pemahaman serta penjelasan kepada para pengguna jalan yang sedang memakirkan kendaraannya.
"Saya sampaikan dengan cara yang santun agar bisa diterima dengan baik," kata dia.
Terkait parkir yang harus menggunakan karcis parkir, Slamet mengaku tidak keberatan lantaran sudah menjadi kewajibannya untuk mengeluarkan karcis parkir.
Dia juga mengenakan pakaian bertuliskan tanpa karcis parkir gratis.
Slamet menginginkan agar pihak Pemkot Salatiga juga bisa memberikan karcis dengan tepat waktu.
"Kemarin sudah disosialisasi dari Dishub dan Polres, intinya harus lebih baik lagi dalam melayani masyarakat pengguna parkir," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmuria.com dengan judul Tarif Parkir Tepi Jalan Salatiga Naik hingga 100 Persen, Dance: Tak Dapat Karcis Tak Usah Bayar
Source | : | TribunMuria.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR