MOTOR Plus-Online.com - Sebelum perpanjang SIM wajib tahu tarif resmi sesuai aturan.
Baru tahu tarif perpanjang SIM April 2024 ada yang cuma Rp 30 ribu, ini faktanya yang harus brother ketahui.
Adapun tarif memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Mulai dari SIM A, dikhususkan buat kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg.
SIM jenis ini terbagi menjadi SIM A untuk perorangan dan SIM A Umum untuk sopir angkutan kota.
Untuk perpanjangan dikenakan tarif Rp 80.000, dan pembuatannya Rp 120.000.
Lanjut, untuk SIM B terdapat beberapa golongan, yaitu SIM BI buat kendaraan lebih dari 1.000 kg dan SIM BII untuk kendaraan tempelan lebih dari 1.000 kg.
Sama seperti SIM A, biaya untuk perpanjang SIM BI dan BII Rp 80.000, lalu pembuatannya Rp 120.000.
Baca Juga: Cepetan Perpanjang SIM, Layanan SIM Keliling Jakarta 27 April 2024 Cuma Sampai Jam 12, Ini Lokasinya
Baca Juga: Syarat Perpanjang SIM Online April 2024, Tunggu Apalagi Buruan Urus
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR