MOTOR Plus-online.com - Sering ditemui motor atau mobil yang lampunya silau atau pakai strobo.
Padahal penggunaan dua hal tersebut bisa mengganggu pengguna jalan lain.
Terutama saat malam hari dimana bisa bikin penglihatan terganggu saat berkendara.
Karena pada kenyataannya masih banyak kendaraan pakai lampu silau.
Atau pakai strobo padahal sudah dilarang.
Lalu apa yang harus kita lakukan saat menemukan mobil atau motor yang pakai lampu silau atau pakai strobo?
Dijelaskan oleh Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Ronald Andry Mauboy ternyata bisa pelanggaran tersebut bisa dilaporkan.
"Bagi pengendara yang menggunakan lampu rem belakang silau atau pakai strobo bisa segera dilaporkan di NTMC baik melalui IG atau pun Facebook," kata Kompol Ronald dikutip dari gridoto.com
Baca Juga: Ini Tampang Penembak Tukang Parkir Hotel di Purwokerto Masalah Tidak Mau Bayar Jadi Pemicu
"Nanti akan kami tindaklanjuti dengan foto atau rekam pelat-nya," jelasnya.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Uje |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR