Ketemu Motor atau Mobil yang Lampunya Silau atau Pakai Strobo Polisi Sarankan Lakukan Ini

Uje - Senin, 29 April 2024 | 20:00 WIB
Facebook.com/TMC Polda Metro Jaya
Ilustrasi penggunaan lampu silau dan strobo

MOTOR Plus-online.com - Sering ditemui motor atau mobil yang lampunya silau atau pakai strobo.

Padahal penggunaan dua hal tersebut bisa mengganggu pengguna jalan lain.

Terutama saat malam hari dimana bisa bikin penglihatan terganggu saat berkendara.

Karena pada kenyataannya masih banyak kendaraan pakai lampu silau.

Atau pakai strobo padahal sudah dilarang.

Lalu apa yang harus kita lakukan saat menemukan mobil atau motor yang pakai lampu silau atau pakai strobo?

Dijelaskan oleh Kasi Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri Kompol Ronald Andry Mauboy ternyata bisa pelanggaran tersebut bisa dilaporkan.

"Bagi pengendara yang menggunakan lampu rem belakang silau atau pakai strobo bisa segera dilaporkan di NTMC baik melalui IG atau pun Facebook," kata Kompol Ronald dikutip dari gridoto.com

Baca Juga: Ini Tampang Penembak Tukang Parkir Hotel di Purwokerto Masalah Tidak Mau Bayar Jadi Pemicu

"Nanti akan kami tindaklanjuti dengan foto atau rekam pelat-nya," jelasnya.

Ia juga menegaskan untuk menghindari adanya perkelahian atau kontak fisik.

"Jadi sekarang jangan pernah ada perkelahian, cukup dokumentasi saja dikirim akan segera kami tindaklanjuti," sambungnya.

Ia mengatakan bagi para pengendara mobil dan motor yang mengganti lampu depan kendaraan yang mengeluarkan sinar berwarna putih terang berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.

Selain warna putih silau mengubah warna lampu rem belakang dari warna merah menjadi putih atau transparan atau LED dapat membahayakan pengendara lain.

Jika masih ada pengendara yang nekat menggunakan lampu yang dapat membahayakan, kepolisian akan menindak dengan memberikan surat tilang dengan denda maksimal.

Sebagai informasi, dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 279, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 dipidana dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda Rp 500 ribu.

Artikel ini telah tayang di https://www.gridoto.com dengan judul "Lampu Rem Kendaraan Lain Tidak Standar dan Bikin Silau, Polisi Sarankan Ini".

Source : GridOto.com
Penulis : Uje
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular