Update Motor Curian yang Disita di Polsek Tambora Tersisa Tiga Unit, Pemilik Motor Wajib Bawa Ini

Ahmad Ridho - Senin, 29 April 2024 | 21:35
Polsek Tambora merilis 37 unit motor hasil curian dan pada Senin (29/4/2024) hanya tersisa tiga unit, masyarakat bisa mengambil motornya dengan membawa persyaratan ini.
MOTOR Plus/ A. Ridho
MOTOR Plus/ A. Ridho
Polsek Tambora merilis 37 unit motor hasil curian dan pada Senin (29/4/2024) hanya tersisa tiga unit, masyarakat bisa mengambil motornya dengan membawa persyaratan ini.

Baca Juga: 37 Motor Disita Polsek Tambora dari Bandar Curanmor, Honda BeAT Jadi Favorit

"Kami membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian motor yang TKP-nya, lokasinya di wilayah Tambora, wilayah Cengkareng, dan Tanjung Duren," ujar Donny.

MOTOR Plus-online mendatangi Polsek Tambora untuk mengecek motor-motor sitaan pada Senin (29/4/2024).

Dari 37 motor curian hanya tersisa tiga unit yang belum diambil pemiliknya.

Ketiga motor yang belum diambil adalah Honda BeAT dua unit dan satu Suzuki Nex.

Untuk pelat nomornya, Honda BeAT warna hitam B 4090 BNC, Honda BeAT warna merah putih B 4210 TUZ dan Suzuki Nex tanpa dilengkapi pelat nomor.

Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida menjelaskan untuk masyarakat yang kehilangan motor bisa datang langsung dengan membawa surat laporan kehilangan, STNK dan BPKB asli.
(MOTOR Plus/ A. Ridho)
(MOTOR Plus/ A. Ridho)
Kapolsek Tambora Kompol Donny Harvida menjelaskan untuk masyarakat yang kehilangan motor bisa datang langsung dengan membawa surat laporan kehilangan, STNK dan BPKB asli.

Untuk memudahkan pemilik motor, polisi memberikan keterangan nomor rangka dan nomor mesin pada kertas warna merah dan digantung di spion motor.

Motor matic tersebut masih berada di halaman Polsek Tambora dan dipasang garis polisi.

Kompol Donny Agung Harvida menjelaskan untuk masyarakat yang kehilangan motor bisa langsung datang ke Polsek Tambora.

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER