MOTOR Plus-online.com - Konversi motor listrik tentu harus membawa motor bensin ke bengkel konversi.
Apapun kondisinya akan diterima di bengkel konversi seluruh Indonesia.
Dengan catatan mesin motor lama tidak akan bisa dibawa pulang lagi oleh pemilik.
Salah satu tujuannya sebagai syarat untuk mengubah data pada BPKB.
Sehingga mesin lama tidak digunakan lagi ke motor lain yang menimbulkan keraguan dari pendataan identitas motor.
"Jadi jangan kaget kalau mesin lama dari motor yang dikonversi ke motor listrik itu tidak bisa dibawa pulang," ujar Sidik Al Aziz, Teknisi BRT.
"Nanti mesin itu akan diserahkan lagi ke pihak pemerintah untuk dimusnahkan," lanjutnya.
Juga menjadi salah satu syarat jika memang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 10 juta.
Baca Juga: Kaget Konversi Motor Listrik Gratis Cuma Buat Beberapa Orang, Ternyata Ini Alasannya
Karena biaya untuk konversi motor listrik di kisaran Rp 14-15 juta.
Tergantung pada kekuatan dinamonya.
Jadi dengan subsidi pemerintah, pemilik motor hanya mengeluarkan biaya Rp 4-5 juta untuk mengonversi motor listriknya.
Jadi meski tampilannya motor lama, tetap rasa mesin baru.
Dengan garansi 1 tahun dari setiap motor listrik hasil konversi.
Baca Juga: PEVS 2024 Dibuka, Motor Listrik Spek Begini Bakal Diburu Kata Moeldoko
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR