MOTOR Plus-online.com - Aksi tarik paksa motor yang dilakukan debt collector selalu bikin resah pengguna jalan.
Dalam menjalankan aksinya tidak sedikit debt collector atau mata elang yang berbuat kasar.
Bahkan kerap terjadi baku hantam dengan pengendara.
Tapi jangan khawatir, polisi di Depok kasih tahu cara menghadapi debt collector.
Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra meminta masyarakat tidak perlu takut dan khawatir jika kendaraannya ditarik paksa mata elang saat berkendara di jalanan.
"Jangan mau terpedaya, jangan panik dengan dan ketakutan akhirnya diserahkan (motornya)," kata Multazam dikutip dari Prohaba.com, Selasa (9/1/2024).
Bila memang mata elang menarik paksa kendaraan, korban diminta mendatangi pihak kepolisian terdekat untuk meminta pertolongan.
Menurut Multazam, menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan.
Baca Juga: Butuh Dana Cepat Bisa Gadai BPKB Motor Tahun Tua, Resmi Milik Pemerintah Gak Ditagih Debt Collector
Bahkan hal itu bisa masuk dalam kategori pidana perampasan.
"Kalaupun betul petugas yang menagih hutang, dia akan menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal," lanjutnya.
"Tapi jika jadi tiba-tiba memepet kemudian memaksa itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri," tambah Multazam.
Nantinya, pihak kepolisian akan membantu korban untuk mediasi dengan pihak debt collector.
Jika benar pengendara terbukti menunggak angsuran, menarik unit kendaraan juga ada prosedurnya tidak semata-mata di jalanan.
"Masyarakat juga bisa melaporkannya melalui nomor telepon (021) 77202414 atau media kami (Satlantas Polres Metro Depok)," pungkasnya.
Nah itu dia cara menghadapi debt collector yang tarik paksa motor di jalan, semoga bermanfaat ya bro.
Artikel ini telah tayang di Prohaba.co dengan judul Kasat Lantas Polres Metro Depok, Begini Cara Menghadapi Debt Collector yang Sita Motor di Jalan
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR