MOTOR Plus-online.com - Tukang parkir terlebih parkir liar menjadi musuh masyarakat dan mulai meresahkan.
Warning atau peringatan buat tukang parkir jangan sok keras apalagi maksa minta uang langsung disikat habis.
Gerakan Tolak Parkir Liar mendadak viral digaungkan di berbagai media sosial lantaran dinilai merugikan masyarakat dan pengusaha.
Banyak masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan tukang parkir liar yang meminta uang Rp 2.000 untuk sekali parkir.
Bahkan sempat ramai di media sosial seorang juru parkir di Bekasi, Jawa Barat yang bisa umroh hingga empat kali dari hasil mengumpulkan uang parkir.
Netizen pun ramai menyebutkan istilah fenomena tukang parkir liar dengan "Rp 2.000 tidak membuat kita miskin, tapi bisa membuat tukang parkir kaya,".
Terkait keberadaan tukang parkir khususnya yang liar atau ilegal, MOTOR Plus-online mencoba meminta tanggapan Kapolsek Tambora, Jakarta Barat.
Kompol Donny Agung Harvida menjelaskan kalau fenomena tukang parkir yang sedang ramai bukan ranah kepolisian.
Menurutnya semua sudah ada aturan main dan ada instansi lain dalam hal ini Pemerintah Daerah (Pemda) yang mangatur bagaimana mengelola tukang parkir dengan baik dan legal.
Baca Juga: Update Motor Curian yang Disita di Polsek Tambora Tersisa Tiga Unit, Pemilik Motor Wajib Bawa Ini
Selain itu masih ada Dinas Perhubungan (Dishub) yang mengurusi bidang parkir ini.
Polisi tidak bisa langsung mengusir atau menangkap tukang parkir karena kewenangan sudah diatur.
Terkecuali jika tindakan tukang parkir sudah menjurus pada kriminalitas seperti meresahkan bahkan memaksa minta uang, polisi langsung bergerak cepat.
Selain itu tindakan dari kepolisian harus berdasarkan pada laporan masyarakat atau korban yang dirugikan tukang parkir.
"Ketika kita diminta uang parkir dan diberikan namun jumlahnya tidak sesuai kemudian tukang parkir maksa minta lagi, ini yang menjadi tugas kami untuk menertibkan. Ini sudah masuk kasus premanisme dan pemerasan," ujar Donny kepada MOTOR Plus-online, Senin (29/4/2024).
Polisi lanjut Donny akan langsung menertibkan tukang parkir yang melakukan aksi premanisme khususnya di wilayah Tambora dan sekitarnya.
Namun demikian polisi penggemar trabasan ini melanjutkan jika tukang parkir memberikan manfaat untuk masyarakat tidak usah dipermasalahkan.
"Misalkan ada pemukiman padat penduduk dan sulit untuk tempat parkir, tukang parkir menyediakan lahan untuk parkir masyarakat dengan biaya yang sesuai saya rasa itu tidak ada masalah. Yang penting bisa memberikan manfaat dan masyarakat terbantu dengan kehadiran tukang parkir," lanjutnya.
Sejauh tidak mengganggu ketertiban, menyerobot lahan milik orang lain, tidak menghalangi fungsi jalan maka tidak ada masalah.
"Yang penting tidak mengganggu dan tidak berpotensi menimbulkan konflik saya rasa tidak usah diutak-atik. Tapi kalau melanggar pidana siap-siap akan kami sikat habis (tertibkan) semua bentuk premanisme," tutupnya.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR