Sah Batas Usai Kendaraan Berlaku di Jakarta Sesuai Undang-undang Baru Diteken Presiden

Aong - Kamis, 2 Mei 2024 | 18:15 WIB
MP Hilalah Basamah
Batas usia kendaraan segera diberlakukan di Jakarta sudah disahkan payung hukumnya

MOTOR Plus-online.com - Untuk mengurangi kemacetan berbagai cara sudah dilakukan.

Sah batas usia kendaraan berlaku di Jakarta sesuai undang-undang baru sudah diteken Presiden Joko Widodo. 

Aturan mengurangi kemacetan di Jakarta sudah banyak dilakukan Pemprov Jakarta.

Mulai dari pengaturan kawasan 3 in 1, kemudian berganti menjadi kawasan ganjil genap. 

Juga adanya wacana untuk pemberlakuan jalan berbayar hingga kini belum terealisasi.

Termasuk dengan adanya pajak progresif diberlakukan bila memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu alamat.

Pilihan lainnya yang sudah ada payung hukunya yaitu pembatasan usa kendaraan pribadi di Jakarta.

Seperti diketahui undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sudah ketok palu.

Mengani aturan ini sudah disahkan pada 25 April 2024 oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Indonesia Ketinggalan, Balik Nama Kendaraan Bekas di Malaysia Bisa Diurus Diler Tak Perlu ke Samsat

Baca Juga: Baru Bisa Bayar Pajak Motor Malam Hari Tinggal ke Samsat Ini, Catat Jadwal Buka Tutupnya

Dengan demikian, seluruh aturan wajib dilaksanakan.

Dalam undang-Undang No. 2 Tahun 2024 ini mengatur masalah transportasi.

Dalam bagian kelima tentang Kewenangan Khusus di Bidang Perhubungan, pada pasal 24 ayat (2) huruf g diatur soal transportasi pribadi.

Di sana tertulis kewenangan khusus dalam subbidang lalu lintas dan angkutan jalan meliputi pembatasan usia kendaraan dan jumlah kepemilikan kendaraan bermotor perorangan.

Adanya aturan ini, pemerintah Provinsi DK Jakarta sudah memiliki payung hukum guna mengurangi kemacetan dengan membatasi usia kendaraan atau jumlah kepemilikan. 

Wacana pembatasan usia sudah mulai digulirkan sejak beberapa dekade lalu, namun banyak ditentang berbagai pihak. 

Data dari Dishub DKI Jakarta pada 2015 menyebutkan pertumbuhan kendaraan bermotor khususnya roda 4 per hari rata-rata 1.000 unit.

Sementara untuk motor antara 3.000-4.000 unit. 

Sedangkan pertumbuhan jalan per tahun hanya 0,01 persen.

Kondisi seperti ini, tak heran kemacetan kerap terjadi di Jakarta.

Apakah UU DKJ ini akan bisa digulirkan dan mampu mengatasi kemacetan di Jakarta? Kita tunggu pelaksaannya.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular