MOTOR Plus-Online.com - Seperti yang brother tahu, perpanjang SIM harus memperhatikan masa berlaku terlebih dahulu jangan sampai keburu habis.
Cerita warga perpanjang SIM dapat penolakan petugas di Madiun, harus dua hari sebelum masa berlaku habis, begini pengakuannya.
Kabar penting buat brother, terutama para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) nih.
Jangan sampai pengalaman dari salah satu warga Kabupaten Situbondo, Arief Hidayat juga dialami brother.
Warga yang kesehariannya bekerja di Madiun itu menceritakan rasa kecewanya tehadap pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Madiun.
Pria tersebut mengaku mendapatkan penolakan petugas Ketika mau perpanjang SIM.
Alasannya waktu perpanjangan harus dua hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Sementara itu, masa berlaku SIM yang hendak Arief perpanjang berakhir pada 5 Mei 2024.
Baca Juga: Tarif Perpanjang SIM Terbaru Bulan Mei 2024 Paling Murah Rp 30 Ribuan
Baca Juga: Gugatan Anak di Bawah 17 Tahun Bisa Dapat SIM Direspon Korlantas Polri
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR