MOTOR Plus-Online.com - Seperti yang brother tahu, perpanjang SIM harus memperhatikan masa berlaku terlebih dahulu jangan sampai keburu habis.
Cerita warga perpanjang SIM dapat penolakan petugas di Madiun, harus dua hari sebelum masa berlaku habis, begini pengakuannya.
Kabar penting buat brother, terutama para pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) nih.
Jangan sampai pengalaman dari salah satu warga Kabupaten Situbondo, Arief Hidayat juga dialami brother.
Warga yang kesehariannya bekerja di Madiun itu menceritakan rasa kecewanya tehadap pelayanan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polres Madiun.
Pria tersebut mengaku mendapatkan penolakan petugas Ketika mau perpanjang SIM.
Alasannya waktu perpanjangan harus dua hari sebelum masa berlaku SIM habis.
Sementara itu, masa berlaku SIM yang hendak Arief perpanjang berakhir pada 5 Mei 2024.
Baca Juga: Tarif Perpanjang SIM Terbaru Bulan Mei 2024 Paling Murah Rp 30 Ribuan
Baca Juga: Gugatan Anak di Bawah 17 Tahun Bisa Dapat SIM Direspon Korlantas Polri
"Iya kemarin saat mau urus perpanjangan SIM ditolak karena waktunya harus dua hari sebelum masa berlaku SIM habis," kata Arief dikutip dari Kompas.com.
Awalnya, pria tersebut melakukan pemeriksaan kesehatan di lokasi yang sudah ditunjuk Polres Madiun untuk perpanjang SIM.
Menurut pengakuan Arief, petugas belum bisa melayani lantaran SIM baru bisa diperpanjang kalua masa berlaku dua hari sebelum habis.
"Petugas itu sampaikan harus dua hari sebelum masa berlaku SIM-nya habis," kata Arief, Rabu (1/5/2024).
Lalu, ia hendak melakukan tes psikologi dengan harapan bisa memperpanjang masa berlaku SIM yang dimilikinya.
Sayangnya, penolakan dengan alasan yang sama juga diterima Arief saat itu.
Hal itu kembali muncul ketika menanyakan syarat perpanjang SIM ke petugas loket Satpas.
Padahal, berdasarkan aturan, tidak ada penentuan jumlah hari untuk membuat masa berlaku SIM jadi lebih lama.
Baca Juga: Hari Ini Terakhir Masa Perpanjang SIM Mati Saat Lebaran, Telat Harus Bikin Baru
Seperti yang tertuang dalam dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Pada pasal 4 ayat satu peraturan itu menyebutkan, SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Arief juga menuturkan, kondisi serupa juga dialami pemohon lain yang ditolak petugas karena belum memenuhi syarat H-2 dari masa berlaku habisnya SIM.
Karena gagal, Arief terpaksa harus pulang ke kampung halamannya untuk mengurus perpanjangan SIM.
Nah, kalau brother punya pengalaman yang sama atau enggak nih?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Warga Mengeluh Ditolak Petugas Saat Memperpanjang SIM, Kapolres Madiun: Tak Boleh Terjadi"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR