Kaget Perpanjang STNK Harus Ada KTP dan Pemilik Kendaraan Padahal Sudah Meninggal, Ini Solusi dari Polisi

Galih Setiadi - Jumat, 3 Mei 2024 | 07:25 WIB
GridOto.com
Foto ilustrasi. Begini solusi perpanjang STNK dari pemilik kendaraan yang sudah meninggal.

MOTOR Plus-Online.com - Penting banget mengetahui syarat dan ketentuan perpanjang STNK sebelum ke samsat.

Kaget perpanjang STNK harus ada KTP dan pemilik kendaraan padahal sudah meninggal, polisi memberikan solusi untuk mengurusnya.

Sebuah postingan di akun Instagram @lambeonlen yang membahas tentang keluhan pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mendadak ramai.

"Padahal kita datang buat bayar, bukan minta uang. Ribet emang negara lu," tulis caption akun tersebut.

Keluhan itu soal keinginan bayar pajak kendaraan dari seorang anak dengan motor atas nama ayahnya.

Petugas bilang KTP dan pemilik kendaraan harus hadir, padahal sudah meninggal dunia.

"Ini bener. Sistem byar stnk itu aneh. stnk motorku atas nama papaku. Pas aku mau bayar via app samsat, dibilang NIK tidak valid (ya jelas aja, wong udh meninggal). Oke trus ke kantornya. Kubawa ktp papaku. Diblg atas nama yg di stnk yg harus hadir. Kublg papaku udah meninggal," tulis akun itu yang me-repost akun X (Twitter) @nusadewi.

"Ada solusi ga? Aku disuruh balik nama dulu dan diomelin knp pas pemutihan kmren ga ngajuin blablabla. Kublg gabisa diurus skrg kah karena batas bayarnya lg 5 hari sedangkan aku tau ngurus balik nama pasti lama dan ribet. Dia blg gabisa dan diarahkan ke bapak2 di gedung brbeda," lanjutnya.

Baca Juga: Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan Yamaha LEXi LX 155 2024 Tembus Rp 500 Ribu? Yuk Hitung Begini Caranya

Baca Juga: Perpanjang STNK 5 Tahunan di Samsat yang Cuma 15 Menit Bisa Beres Diskon 10 Persen, Ini Syaratnya 

"Kita jadi dibuat gapunya pilihan lain selain pake calo, pdhal sudah mau berusaha jujur dan ikutin aturan negara. Pun ga solutif karena gapunya mitigasi kalo org yg namanya di stnk udh meninggal trus gmna? Disuruh bangkit dr kubur kah?," tuturnya.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Lambe Onlen (@lambeonlen)

Menanggapi hal itu, Dirlantas Polda DIY, Kombes Pol Alfian Nurrizal angkat bicara.

"Terikat dengan pemilik telah meninggal dunia solusinya harus dilakukan balik nama," jelas Kombes Pol Alfian mengutip Kompas.com.

Kalau kendaraan sudah dijual, maka dapat dilampirkan kuitansi pembeli dan diwariskan ke keluarga.

"Kemudian, saat perpanjangan STNK harus dilampirkan surat waris serta dilampirkan surat kematian," katanya.

Baik tahunana atau lima tahunan, Kombes Pol Alfian bilang pembayaran pajak harus menggunakan KTP.

"Terkait dengan kepengurusan pajak STNK kendaraan bermotor, baik tahunan dan lima tahunan, harus menggunakan KTP asli dan dilampirkan fotokopinya," terangnya.

Alfian juga mengatakan, masyarakat harus membawa Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopinya.

Kalau BPKB masih di leasing maka bisa dilampirkan surat kuasa keterangan dari pihak tersebut.

"Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk keamanan terkait dengan kepemilikan kendaraan bermotor serta antisipasi apabila ada orang yang menguasai kendaraan dan tidak merasa memiliki menjual atau menggadaikan kendaraan bermotor," kata Alfian.

Nah, jadi begitu cara perpanjang STNK kalau pemilik sudah meninggal dunia ya, bro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral, Keluhan Sulit Bayar Pajak STNK Atas Nama Orang yang Sudah Meninggal"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular