Hore Beli Helm dan Apparel Motor Dari Luar Negeri Kini Bisa Bebas Pajak, Simak Syaratnya

Didit Abdillah - Jumat, 3 Mei 2024 | 09:46 WIB
DAB/MOTOR Plus
Ilustrasi beli helm dari luar negeri kini bisa bebas aturan pajak impor.

"Jadi di PMK 203 dibagi dua barang pribadi, personal use dan bukan barang pribadi. Jadi personal dipergunakan dipakai keperluan pribadi, termasuk di sini oleh-oleh," ujar Arif Sulistyo.

Jadi harga barang yang masuk adalah maksimal 500 US Dollar atau setara Rp 8,04 juta setiap kedatangan, maka bebas bea masuk. 

Namun jika harga barang lebih dari 500 US Dollar, maka kelebihannya itu akan dikenai pajak 10% dari kelebihan harga. 

Jadi misalnya harga barangnya 700 US Dollar, maka kelebihannya adalah 200 US Dollar dan pajak yang harus dibayarkan adalah 20 US Dollar atau Rp 321.802. 

Juga setiap orang yang pulang ke Indonesia, harus melampirkan barang bawaannya yang ia bawa dari luar negeri

Termasuk yang ada di dalam bagasi, sehingga bisa bebas pajak dan bea masuk. 

Baca Juga: Perusahaan Jual Beli Moge Harley-Davidson Disebut Dalam Kasus Gratifikasi Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular