"Jadi di PMK 203 dibagi dua barang pribadi, personal use dan bukan barang pribadi. Jadi personal dipergunakan dipakai keperluan pribadi, termasuk di sini oleh-oleh," ujar Arif Sulistyo.
Jadi harga barang yang masuk adalah maksimal 500 US Dollar atau setara Rp 8,04 juta setiap kedatangan, maka bebas bea masuk.
Namun jika harga barang lebih dari 500 US Dollar, maka kelebihannya itu akan dikenai pajak 10% dari kelebihan harga.
Jadi misalnya harga barangnya 700 US Dollar, maka kelebihannya adalah 200 US Dollar dan pajak yang harus dibayarkan adalah 20 US Dollar atau Rp 321.802.
Juga setiap orang yang pulang ke Indonesia, harus melampirkan barang bawaannya yang ia bawa dari luar negeri.
Termasuk yang ada di dalam bagasi, sehingga bisa bebas pajak dan bea masuk.
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR