2 Provinsi Masuk Daftar Pemutihan Pajak Motor 2024 Banyak Gratisan Termasuk Diskon

Ahmad Ridho - Jumat, 3 Mei 2024 | 16:00 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
2 Provinsi masuk daftar pemutihan pajak motor 2024 banyak keringanan diberikan termasuk potongan harga alias diskon.

MOTOR Plus-online.com - Penunggak pajak kendaraan bermotor bisa bernapas lega ada program pemutihan yang masih berlangsung sampai akhir tahun 2024.

2 provinsi masuk daftar pemutihan pajak motor 2024 banyak gratisan termasuk diskon.

Sebelum data STNK dihapus buruan ke Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak motor.

Pajak STNK yang tidak dibayarkan selama 5 tahun berturut-turut ditambah dua tahun kemudian maka data regident akan diblokir.

Motor yang sudah dihapus registrasi dan identifikasinya oleh kepolisian maka jadi motor bodong.

Motor hanya jadi pajangan di rumah karena tidak bisa dipakai lagi akibat ilegal.

Sekarang kesempatan yang jarang terjadi untuk ikut program pemutihan.

Pemutihan sendiri merupakan ampunan pajak kendaraan bermotor yang belum dilunasi dengan menghapus denda PKB dan BBNKB.

Saat ini tercatat masih ada 2 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak motor 2024.

Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Buruan Urus Sebelum Data STNK Dihapus

Baca Juga: 2 yang Dihapus Kalau Ikut Pemutihan Pajak Motor Mei 2024 Jangan Tunda Lagi

Jangan sampai terlambat karena program ini memiliki batas waktu.

Selain itu yang harus diingat pemutihan di masing-masing provinsi memiliki ampunan yang berbeda.

Ada yang menghapuskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas BBNKB sampai pemberian diskon atau potongan pembayaran pajak.

Siapkan persyaratan yang diperlukan sebelum ke Samsat seperti KTP, STNK dan BPKB serta kwitansi pembelian jika motor bekas.

Setelah lengkap langsung ke Samsat untuk mengurus pembayaran pajak motor.

Nantinya penunggak pajak hanya dikenakan biaya perlunasan pajak motor yang belum dibayarkan.

Sementara denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB dan pajak progresif dihapus.

Saat ini daftar lokasi Samsat yang menerima pemutihan berlangsung di dua provinsi.

Kedua provinsi tersebut adalah Aceh dan Jawa Barat.

Baca Juga: Siap-siap Warga Batam Pemutihan Pajak Kembali Digelar Langsung Catat Tanggalnya

1. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Program ini ssesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di provinsi ini akan mendapat beberapa keringanan, yakni:

- Pembebasan pajak progresif

- Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang meliputi:

- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

2. Jawa Barat

Bapenda Provinsi Jawa Barat (Jabar) turut mengadakan keringanan pembayaran pajak melalui program diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 10 persen.

Dikutip dari laman Bapenda Jabar, program diskon 10 persen hanya berlaku bagi wajib pajak yang membayar PKB di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Berlangsung mulai 1 April sampai 23 Desember 2024.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular