MOTOR Plus-online.com - Tarif bikin dan perpanjang SIM C menurut peraturan tidak lebih dari Rp 200 ribu.
Biaya urus SIM Rp 450 ribu siapkan uang lebih agar tak ditolak petugas di daerah ini ketika proses pengurusan.
Biaya resmi urus SIM baru mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.
Disitu dijelaskan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Biaya pembuatan SIM C baru sebesar Rp 100.000 per penerbitan.
Sedangkan untuk perpanjangan SIM C dikenai biaya sebesar Rp 75.000 per penerbitan.
Biaya segitu belum ditambah tarif tes psikotes dan kesehatan yang besarnya setiap daerah berbeda.
Untuk biaya psikotes dan kesehatan paling mahal masing-masing Rp 50 ribu.
Namun berbeda dengan pelayanan SIM di Polres Wajo, Sulawesi Selatan yang dikeluhakan warga.
Dilansir dari Tribun Timur, masyarakat selain mengantre cukup lama, juga harus membayar 'mahal'.
KOMENTAR