MOTOR Plus-online.com - Dalam memperpanjang STNK di wilayah tertentu harus sesuai nama pemilik.
Bayar pajak motor atau mobil jika diwakilkan harus melampirkan surat ini dan materai agar lolos.
Seperti diketahui STNK wajib diperpanjang sekalian ketika bayar pajak tahunan.
Akan diberikan stempel pengesahan bukti kalau sudah bayar pajak tahunan di lembar pengesahan STNK.
Syarat-syarat perpanjang STNK tahunan yakni wajib melampirkan KTP, STNK, dan BPKB asli.
Juga perlu adanya fotokopi atau salinannya, untuk BPKB asli diperlihatkan ke petugas.
KTP asli dan fotokopi harus sesuai dengan data identitas kendaraan, untuk kendaraan atas nama perorangan.
Kalau atas nama perusahaan, perlu fotokopi domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan.
Namun belum banyak yang tahu, perpanjangan STNK juga bisa diwakilkan namun kudu tahu syaratnya.
Baca Juga: Murah di Bulan Mei Bayar Pajak Motor atau Mobil Diskon, Bebas Denda dan Tanpa Progresif Pemutihan
Baca Juga: 2 Provinsi Masuk Daftar Pemutihan Pajak Motor 2024 Banyak Gratisan Termasuk Diskon
Dikutip dari website resmi Polres Sumbawa, selain syarat di atas, juga memerlukan surat kuasa.
Surat kuasa juga harus disertai materai agar sah dari segi hukum.
Contoh format surat kuasa perpanjang untuk perpanjang STNK.
Nantinya surat kuasa perlu dilengkapi fotokopi kartu identitas (KTP) pemohon (pemberi kuasa) dan penerima kuasa sebagai lampiran tambahan.
KOMENTAR