Cara Perpanjang SIM Online dan Offline Mei 2024, Tinggal Pilih Jangan Lupa Urus

Galih Setiadi - Sabtu, 4 Mei 2024 | 07:15 WIB
Humas Polri
Foto ilustrasi SIM C. Perpanjang SIM Mei 2024 tinggal pilih online atau offline.

MOTOR Plus-online.com - Perhatikan masa berlaku SIM segera perpanjang kalau sudah mendekati jatuh tempo.

Cara perpanjang SIM online dan offline Mei 2024, tinggal pilih metodenya sesuai keinginan brother.

Salah satu cara memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yaitu dengan mendatangi layanan SIM keliling.

Seperti yang diadakan Ditlantas Polda Metro Jaya pada hari ini, Sabtu (4/5/2024).

Pihaknya membuka pelayanan di sejumlah lokasi di Jakarta dari pukul 08:00 sampai 12:00 WIB.

Mulai dari Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.

X/TMCPoldaMetro
SIM keliling Jakarta Sabtu 4 Mei 2024.

Dokumen yang diperlukan terdiri dari fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli dan fotokopi, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Untuk caranya, simak tahapannya di bawah ini:

  • Lakukan registrasi dengan isi data diri pada formulir yang diberikan petugas
  • Serahkan formulir ke petugas jika sudah selesai
  • Tunggu antrean sampai nama dipanggil
  • Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke mobil SIM keliling untuk tes Kesehatan
  • Pemohon akan diminta untuk berfoto dengan latar yang sudah disediakan
  • Tunggu SIM baru yang akan dicetak sampai selesai

Baca Juga: Cerita Warga Perpanjang SIM Dapat Penolakan Petugas di Madiun, Harus Dua Hari Sebelum Masa Berlaku Habis

Baca Juga: Tarif Perpanjang SIM Terbaru Bulan Mei 2024 Paling Murah Rp 30 Ribuan 

Kalau enggak sempat mengurus secara offline, brother bisa perpanjang SIM online nih.

Bisa menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri pada fitur SIM Nasional Presisi (SINAR).

Dengan memakai aplikasi ini, SIM yang brother proses nantinya akan dikirim ke rumah.

Dokumen yang diperlukan, yaitu:

  • SIM lama
  • E-KTP
  • Hasil RIKKES Jasmani
  • Hasil Tes Psikologi
  • Pas foto (bukan foto selfie) dengan background berwarna biru.
  • Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta yang tebal

Untuk caranya adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
  2. Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone, lalu Anda akan menerima kode OTP via SMS.
  3. Masukkan kode OTP
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN
  5. Lengkapi profile di menu profile dengan mengisi no NIK, Nama, dan email. Lalu Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun Anda
  6. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
  7. Sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM, mohon untuk menyiapkan dokumen pendukung seperti;
    • E-KTP,
    • foto SIM lama,
    • Tanda tangan di atas kertas putih, dan
    • pas foto dengan latar berwarna biru.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Anda dapat membuka website tersebut di browser handphone Anda.
  9. Lakukan permohonan perpanjangan SIM dengan mengklik Menu SIM dan pilih perpanjangan SIM
  10. Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
  11. Pilih SATPAS penerbit
  12. Masukkan nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS dikarenakan dokumen pengajuan tidak memenuhi persyaratan.
  13. Pilih metode pengiriman/metode pengambilan. Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman
  14. Pilih metode pembayaran jangan lupa untuk mengklik Lihat Nomor Rekening dan lakukan pembayaran dengan virtual account BNI.
  15. Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu transaksi
  16. Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
  17. Transaksi perpanjangan SIM selesai dan SIM baru akan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbarui.

Nah, jadi brother tetap bisa perpanjang SIM walaupun sibuk atau berhalangan mengurus secara offline nih.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular