Tetap Bisa Perpanjang STNK Meski Sibuk dengan Rutinitas, Tinggal Urus Online Pakai HP Begini Caranya

Galih Setiadi - Senin, 6 Mei 2024 | 10:10 WIB
TribunJogja
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Perpanjang STNK bisa online pakai aplikasi ini.

Adapun perpanjangan STNK dapat dilakukan 60 hari sebelum masa berlaku habis.

Asyiknya, kalau sudah membayar 1-2 bulan sebelumnya, jatuh tempo pada tahun berikutnya berada pada bulan yang sama dan tidak dimajukan.

Simak cara perpanjang STNK online di bawah ini:

  • Lakukan registrasi di aplikasi Signal dengan memasukkan data pribadi, seperti:
    • NIK,
    • nama sesuai e-KTP,
    • alamat e-mail,
    • nomor handphone,
    • kata sandi dan
    • melampirkan foto e-KTP
  • Lakukan verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukkan OTP yang dikirimkan lewat SMS dan registrasi sudah berhasil
  • Klik notifikasi "lanjut proses pembayaran"
  • Masukkan data kepemilikan kendaraan berupa pelat nomor
  • Pilih salah satu bank yang tersedia
  • Klik menu lanjut dan baca dengan seksama sebelum melakukan metode pembayaran melalui ATM atau internet banking
  • Klik "lanjut" dan mulailah proses pembayaran.

Perlu brother pahami, terdapat perbedaan antara pengesahan dan perpanjang STNK 5 tahunan.

Pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengesahan pada notice pajak setiap tahun.

Sementara itu, perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku STNK, yaitu lima tahun.

Biaya pengesahan STNK tahunan juga dikenai tarif sesuai dengan PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, PNBP STNK roda dua dikenakan biaya Rp 100.000 dan roda empat senilai Rp 200.000.

Selain itu, perpanjangan STNK lima tahunan juga dikenakan biaya PNBP TNKB roda dua sebesar Rp 60.000 dan roda empat senilai Rp 100.000.

Sekarang cek STNK yang brother punya, apakah sudah diperpanjang atau belum nih?


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang STNK secara Online via Aplikasi Signal, Tanpa Perlu ke Samsat "

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular