Adapun perpanjangan STNK dapat dilakukan 60 hari sebelum masa berlaku habis.
Asyiknya, kalau sudah membayar 1-2 bulan sebelumnya, jatuh tempo pada tahun berikutnya berada pada bulan yang sama dan tidak dimajukan.
Simak cara perpanjang STNK online di bawah ini:
Perlu brother pahami, terdapat perbedaan antara pengesahan dan perpanjang STNK 5 tahunan.
Pengesahan STNK tahunan hanya dilakukan pengesahan pada notice pajak setiap tahun.
Sementara itu, perpanjangan STNK hanya dilakukan satu kali sesuai dengan masa berlaku STNK, yaitu lima tahun.
Biaya pengesahan STNK tahunan juga dikenai tarif sesuai dengan PKB, BBN-KB dan SWDKLLJ.
Untuk perpanjangan STNK lima tahunan, PNBP STNK roda dua dikenakan biaya Rp 100.000 dan roda empat senilai Rp 200.000.
Selain itu, perpanjangan STNK lima tahunan juga dikenakan biaya PNBP TNKB roda dua sebesar Rp 60.000 dan roda empat senilai Rp 100.000.
Sekarang cek STNK yang brother punya, apakah sudah diperpanjang atau belum nih?
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Perpanjang STNK secara Online via Aplikasi Signal, Tanpa Perlu ke Samsat "
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR