MOTOR Plus-online.com - Ramai kembali rencana pembatasan kendaraan di wilayah Jakarta yang kini bukan DKI lagi.
Pembatasan kendaraan versi DPRD Jakarta, pemilik motor dan mobil harus tahu ini supaya tidak terlalu panik.
Seperti diketahui pemerintah sudah menetapkan aturan pembatasan kendaraan di Jakarta.
Aturan tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 lalu dalam bentuk Undang-undang No. 22 Tahun 2024 .
Dalam BAB IV, pemerintah pusat memberikan kewenangan khusus pada penyelenggaraan DKJ atau Daerah Khusus Jakarta dalam beberapa kegiatan, termasuk subbidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 24 ayat 2).
Kewenangan khusus tersebut, meliputi pembatasan usia dan jumlah kepemilikan kendaraan perseorangan.
"Sebenarnya opsi lainnya (selain pembatasan jumlah) bisa dipilih pembatasan usia kendaraan yang boleh berlalu lalang di Jakarta. Toh, kebijakan itu ujungnya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar berdasarkan usia kendaraan," kata Ketua Komisi B DPRD Provinsi DKI Jakarta Ismail dalam keterangan kepada Kompas.com.
Artinya kendaraan yang lewat di jalanan Jakarta usianya tidak boleh terlalu tua ada batasan umurnya.
Baca Juga: Dari Razia Polisi 158 Motor Nganggur di Gudang Polrestabes Bandung, Merasa Punya Lapor ke Nomor Ini
Boleh memiliki kendaraan tua tapi tidak boleh melewati jalanan Jakarta.
Peraturan ini masih butuh tindak lanjut dari Pemerintah DKJ supaya tepat sasaran dan tidak mengakibatkan dampak pada beberapa sektor lain.
"Ini harus berimbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi di sisi lain bagaimana tidak menimbulkan potensi berkurangnya PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Ismail.
Sebab sampai saat ini salah satu penyumbang PAD tertinggi di Jakarta ialah dari pajak kendaraan bermotor.
Ketika kendaraan dibatasi, maka secara otomatis akan membuatnya terpengaruh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DPRD DKI Jakarta Minta Pembatasan Kendaraan Dikaji Mendalam".
KOMENTAR