MOTOR Plus-online.com - Cek masa berlaku SIM C Anda sebelum habis masa berlakunya harus bikin baru segini biayanya.
Biaya bikin SIM C terbaru Mei 2024 jangan sampai telat perpanjang bisa gawat.
Pasalnya telat satu hari saja pemilik SIM harus membuat baru dan harus ikut ujian teori dan praktik di Satpas SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dimiliki oleh pengendara motor maupun pengemudi mobil sebagai legalitas berkendara.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Pemotor yang belum memiliki SIM bisa dikenakan denda Rp 1 juta atau penjara paling lama 4 bulan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
SIM sendiri memiliki masa berlaku selama 5 tahun dan harus diperpanjang sebelum berakhir.
Tarif pembuatan SIM C, SIM A termasuk SIM Internasional memiliki biaya yang berbeda-beda.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online dan Offline Mei 2024, Tinggal Pilih Jangan Lupa Urus
Baca Juga: Pertalite Akan Dihapus Ketahuan dari Plang SPBU Pertamina, Diganti Bensin Baru Lebih Mahal Harganya
Khusus untuk biaya pembuatan SIM C dikenakan Rp 100 ribu belum termasuk biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes RIKKES.
Aturan tentang pembuatan SIM baru ketika telat memperpanjang satu hari sudah diatur di dalam Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). yang berbunyi:
"Dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus diajukan penerbitan SIM baru."
Namun demikian ada juga dispensasi yang diberikan untuk beberapa keadaan ketika telat perpanjang SIM.
Seperti saat masa berlaku SIM habis bertepatan dengan tanggal merah, libur nasional atau cuti bersama yang biasanya akan diumumkan melalui akun media sosial kepolisian.
Kemudian, untuk pemegang SIM yang terlambat perpanjangan SIM dan harus bikin baru, maka akan dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.
Berikut biaya pembuatan SIM bulan Mei 2024:
SIM A : Rp 120.000
SIM B I : Rp 120.000
SIM B II : Rp 120.000
SIM C : Rp 100.000
SIM C I : Rp 100.000
SIM C II : Rp 100.000
SIM D : Rp 50.000
SIM D I : Rp 50.000
SIM Internasional : Rp 250.000
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR