MOTOR Plus-Online.com - Coba cek masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang brother punya, segera urus kalau sudah mendekati jatuh tempo.
Siapkan KTP dan lainnya, perpanjang STNK beda alamat perlu lakukan ini, cek syarat dan caranya.
Seperti yang brother tahu, selain tahunan, perpanjang STNK 5 tahunan juga wajib dilakukan.
Berbeda dengan tahunan, untuk pengurusan lima tahunan tidak hanya menerbitkan STNK baru, tapi juga Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru.
Salah satu dokumen yang diperlukan yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun nama yang terdapat di STNK harus sesuai dengan yang tertulis di STNK.
Begitu juga alamat yang tertulis di KTP dan STNK, petugas akan mengecek guna memastikan sama.
Kalau alamatnya berbeda, ada tahapan yang harus brother lakukan sebelum perpanjang nih.
Baca Juga: Dari 90 Menit Perpanjang STNK 5 Tahunan Ada Layanan Baru di Samsat Ini Jadi Cuma 10 Menit
Baca Juga: Tetap Bisa Perpanjang STNK Meski Sibuk dengan Rutinitas, Tinggal Urus Online Pakai HP Begini Caranya
Seperti yang disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), Kombes Pol Alfian Nurrizal.
"Untuk perpanjangan STNK dengan alamat yang berbeda, maka harus didahului dengan perubahan alamat," kata Kombes Pol Alfian mengutip Kompas.com.
Syarat perpanjang STNK tertuang dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident).
Pada pasal 62 Perpol Nomor 7 Tahun 2021 dijelaskan, perpanjangan STNK harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Salah satunya KTP, sehingga agar alamat yang tercantum sama maka STNK perlu diganti.
Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
Untuk prosedur pindah alamat adalah sebagai berikut:
Perlu brother pahami, biaya perubahan alamat belum termasuk perpanjang STNK, jadi siapkan uang lebih ya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Perpanjang STNK yang Beda Alamat di KTP"
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR