MOTOR Plus-online.com - Pertalite mulai tak ditemukan di beberapa SPBU.
Akhirnya terungkap jika ada SPBU tak jual Pertalite lagi, Pertamina akui itu tergantung permintaan pihak SPBU.
Contohnya mengutip GridOto.com yang menemukan SPBU Pertamina 34.116.08 di daerah Pos Pengumben, Jakarta.
Terpantau SPBU tersebut sudah tak jual Pertalite pada Kamis 18 April 2024
Petugas di sana menyebut SPBU Pertamina itu sudah tak lagi menjual Pertalite selama dua pekan terakhir.
Lantas apakah benar Pertalite mulai dihapus dari sejumlah SPBU?
Mengutip Kompas.com, Wakil Presiden Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso buka suara.
Ia mengatakan, Pertalite masih menjadi BBM penugasan khusus sesuai arahan pemerintah.
Baca Juga: Nyari Pertalite Akan Makin Susah di Bulan Juni, Pertamina Serahkan Kebijakan Ke Pemilik SPBU
"Pertalite masih ada sesuai penugasan pemerintah," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/5/2024).
Meski begitu, Fadjar tidak menampik jika saat ini memang ada SPBU yang sudah tidak menjual Pertalite.
Ternyata hal tersebut sudah berlangsung sejak lama dan memang berdasarkan keinginan masing-masing SPBU.
Lanjut Fadjar, terkait Pertamax Green 95 yang santer disebut sebagai pengganti Pertalite, ternyata sudah dijual sejak 2023.
Pertamax Green 95 adalah jenis BBM nonsubsidi dari Pertamina.
Namun baru 65 SPBU di Jabodetabek dan Surabaya yang menjual BBM ini berdasarkan data Pertamina per April 2024.
Fadjar menyatakan bahwa memang ada SPBU yang sudah tidak menjual Pertalite.
Tetapi hal tersebut bukan keputusan Pertamina, melainkan keinginan dari masing-masing SPBU.
Baca Juga: Pertamina Menyebut SPBU yang Tidak Menyediakan Pertalite Segini
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan Pertamina Patra Niaga masih terus menyalurkan Pertalite. kepada masyarakat.
Tentunya sesuai dengan kuota yang ditetapkan pemerintah.
Irto mengatakan kuota Pertalite tahun 2024 telah ditetapkan sebesar 31,7 juta kiloliter.
Pertamina sendiri sudah menyalurkan sebanyak 9,9 juta kiloliter hingga April 2024.
"Menegaskan sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP). Sehingga perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan pemerintah," ujar Irto.
"Hingga saat ini kami masih menyalurkan Pertalite di semua wilayah sesuai dengan penugasan yang diberikan pemerintah. Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir," lanjutnya.
Penulis | : | Yuka Samudera |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR