MOTOR Plus-Online.com - Kapan lagi bisa perpanjang SIM yang sudah lewat dari masa berlakunya.
Kesempatan perpanjang SIM mati mumpung ada dispensasi cek syarat dan lokasi yang ada.
Biasanya, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat dari masa berlaku tidak bisa diperpanjang.
Berkat adanya dispensasi, brother yang SIM-nya sudah lewat dari jatuh tempo bisa diurus.
Tapi, enggak semua SIM bisa diperpanjang, hanya yang masa berlakunya berakhir pada 9 Mei 2024.
Soalnya, di tanggal tersebut pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan.
Kesempatan untuk perpanjang SIM tersebut bisa dilakukan antara tanggal 11 hingga 14 Mei 2024.
Seperti pada pengumuman resmi TMC Polda Metro Jaya lewat akun X (Twitter).
Baca Juga: Foto di Rumah Perpanjang SIM Murah Cuma Rp 75 Ribu Begitu Jadi Langsung Diantar Sesuai Alamat
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online dan Offline Mei 2024, Tinggal Pilih Jangan Lupa Urus
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR