Kesempatan Perpanjang SIM Mati Mumpung Ada Dispensasi, Cek Syarat dan Lokasinya

Galih Setiadi - Minggu, 12 Mei 2024 | 07:46 WIB
Istimewa via Warta Kota
Foto ilustrasi SIM A dan C. Perpanjang SIM mati mumpung ada dispensasi, cek ketentuannya.

MOTOR Plus-Online.com - Kapan lagi bisa perpanjang SIM yang sudah lewat dari masa berlakunya.

Kesempatan perpanjang SIM mati mumpung ada dispensasi cek syarat dan lokasi yang ada.

Biasanya, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat dari masa berlaku tidak bisa diperpanjang.

Berkat adanya dispensasi, brother yang SIM-nya sudah lewat dari jatuh tempo bisa diurus.

Tapi, enggak semua SIM bisa diperpanjang, hanya yang masa berlakunya berakhir pada 9 Mei 2024.

Soalnya, di tanggal tersebut pelayanan Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan.

Kesempatan untuk perpanjang SIM tersebut bisa dilakukan antara tanggal 11 hingga 14 Mei 2024.

Seperti pada pengumuman resmi TMC Polda Metro Jaya lewat akun X (Twitter).

Baca Juga: Foto di Rumah Perpanjang SIM Murah Cuma Rp 75 Ribu Begitu Jadi Langsung Diantar Sesuai Alamat

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online dan Offline Mei 2024, Tinggal Pilih Jangan Lupa Urus

"Pelayanan penerbitan SIM dibuka Kembali pada hari Jum'at, tanggal 10 Mei 2024 bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 9 s.d 10 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 11 s.d 14 Mei 2024 dengan mekanisme perpanjangan," tulis akun tersebut.

X/TMCPoldaMetro
Dispensasi SIM dalam rangka Kenaikan Isa Almasih 2024.

Untuk perpanjang masa berlaku SIM, brother bisa mendatangi SIM keliling yang dibuka hari ini, Minggu (12/5/2024).

Ditlantas Polda Metro Jaya membuka di 2 lokasi, dengan waktu pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.

Yaitu Jakarta Timur di Jl. Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit.

Titik kedua berada di Jakarta Barat, tepatnya di Jl Panjang depan Bank BJB Kebon Jeruk.

X/TMCPoldaMetro
SIM keliling Jakarta Minggu 12 Mei 2024 hanya dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk syarat perpanjang SIM, yaitu:

  • SIM asli dan fotokopi
  • Foto Kopi KTP yang masih berlaku
  • Bukti Cek Kesehatan
  • Bukti Tes Psikologi

Brother yang belum perpanjang SIM, jangan sampai telat mengurusnya ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular