Terbaru Syarat Usia Bikin SIM Jadi Lebih Tua Demi Keselamatan Pengguna Jalan

Aong - Minggu, 12 Mei 2024 | 10:45 WIB
Humas Polri
Syarat usia bikin SIM jadi lebih tua ternyata demi keselamatan

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang tidak tahu bahwa bikin Surat Iizin Mengemudi harus lebih tua dari 17 tahun.

Terbaru syarat usia bikin SIM jadi lebih tua demi keselamatan pengguna jalan pada umumnya untuk motor dan mobil.

Selama ini masyarakat hanya tahu bahwa syarat bikin SIM usia minimal harus 17 tahun.

Padahal ada SIM yang bisa dimiliki seseorang harus berumur 18, 19, 20 atau 23 tahun.

Umur harus lebih tua karena demi keselamatan agar orang tersebut lebih dewasa dan lebih mahir.

Seperti diketahui SIM sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri kepada seseorang sebagai izin mengendarai motor atau mobil.

Syarat bikin SIM sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Ada empat syarat untuk memiliki SIM, yakni usia, administrasi, kesehatan, dan lulus ujian.

Baca Juga: Kesempatan Perpanjang SIM Mati Mumpung Ada Dispensasi, Cek Syarat dan Lokasinya

Baca Juga: Cepat Perpanjang SIM Mati Cek Ketentuan Ini dan Lokasinya Sebelum Urus

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular