Selain itu, Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II juga dibebaskan.
Ketentuannya berlaku untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Program tersebut diberikan pemerintah setempat untuk masyarakat Kalimantan Tengah.
Sudah mulai sejak 11 Mei 2024, pemutihan tersebut berlaku hingga 31 Agustus 2024.
Brother yang berada di Kalimantan Tengah, jangan sampai ketinggalan program ini ya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR