Alasan Bensin Pertalite Dibatasi Pemerintah SPBU Pertamina Mulai Tidak Jual Pertalite Lagi

Ahmad Ridho - Senin, 13 Mei 2024 | 07:00 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Coorporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengakui beberapa SPBU Pertamina sudah tidak menjual Pertalite walaupun masih dijual sampai sekarang.

MOTOR Plus-online.com - Setelah sempat berkembang kabar kalau Pertalite akan dihapus kini penjualannya bakal dibatasi.

Alasan bensin Pertalite dibatasi pemerintah beberapa SPBU Pertamina mulai tidak jual Pertalite lagi.

Pertalite masih jadi jenis bensin paling laris karena harganya murah per liter cuma Rp 10 ribu.

Dalam waktu dekat pemerintah akan membatasi penjualan Pertalite ke masyarakat.

Pembatasan ini berlaku untuk motor dan mobil namun dalam kapasitas mesin tertentu.

Diketahui nantinya motor dengan kapasitas mesin di atas 250cc tidak diperbolehkan mengisi Pertalite di SPBU Pertamina.

Pun demikian dengan mobil di atas 1.400cc juga sama tidak bisa lagi membeli Pertalite.

Sementara itu pihak Pertamina sendiri sudah menjelaskan kalau ada beberapa SPBU yang tidak lagi menjual Pertalite.

Coorporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan di beberapa SPBU Pertamina sudah tidak menjual Pertalite walaupun bensin murah ini masih dijual sampai sekarang.

Baca Juga: Pertalite Akan Dihapus Ketahuan dari Plang SPBU Pertamina, Diganti Bensin Baru Lebih Mahal Harganya

Baca Juga: Pertalite Akan Dihapus Sudah Tidak Layak Pakai, Tahun Depan Hanya Ada 3 Jenis BBM

Pertamina menurut Irto masih menyalurkan Pertalite ke seluruh wilayah dan masih tersedia.

"Masih banyak yang menjual BBM subsidi Pertalite di SPBU Pertamina walaupun ada beberapa SPBU Pertamina yang tidak lagi menjual BBM subsidi ini. Kami pastikan kalau BBM subsidi tetap tersedia," ujarnya dalam keterangan resmi (28/4/2024) kemarin.

Irto menambahkan bahwa Pertalite sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBBKP) masih akan dijual.

"Pertalite masih disalurkan sebagai BBM JBKP (Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan)," ujar Irto dikutip dari Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Sementara itu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) Arifin Tasrif menyebut bahwa perubahan atas pembatasan distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite akan diselesaikan tahun ini.

Melalui perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 terkait Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM tersebut, maka pembelian Pertalite tak bisa sembarangan.

Dijelaskan bahwa tujuan pembatasan ini supaya alokasi subsidi pemerintah lebih tepat sasaran, tidak dinikmati orang mampu.

Terlebih subsidi untuk BBM sangatlah besar tiap tahunnya.

"Ini supaya alokasi BBM tepat sasaran, kan harus tepat sasaran ya. Kalau tidak, rugi pemerintah, yang menikmati orang yang enggak tepat," kata dia dilansir KompasTV, Jumat (15/4/2024).

Baca Juga: Pertalite Dibuat dari Campuran Pertamax dan Zat Aditif Rencananya Akan Dihapus Pertamina Tahun Ini

Selain tepat sasaran, menurut Arifin, salah satu alasan pembatasan BBM subsidi juga untuk menjaga keuangan negara.

Sebab, konsumsi untuk BBM jenis Pertalite terus meningkat tiap tahun.

Seperti contoh pada 2021-2022, konsumsinya mencapai 23 juta kiloliter kemudian naik di 2023 menjadi 30 juta kl.

Sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat, pemerintah pun menganggarkan subsidi untuk pembelian BBM.

Tapi dalam tiga tahun belakangan ini, trennya terus diturunkan.

Hal tersebut karena upaya Indonesia untuk mengurangi beban impor BBM yang sudah sangat tinggi dan upaya berdikari atas energi melalui hilirisasi serta green energy.

Tercatat pada data ESDM, subisdi untuk BBM pada 2022 ialah Rp 502,4 triliun.

Lalu diturunkan menjadi Rp 339,6 triliun pada 2023 dan Rp 113,3 triliun di 2024 ini. 

Selama 2023, realisasi subsidi BBM dan LPG mencapai Rp 95,6 triliun.

Baca Juga: Pertamina Siapkan Bensin Baru Pengganti Pertalite RON 92 Harga Sama Rp 10 Ribu Kualitas Lebih Baik

Ini lebih rendah dari tahun sebelumnya sebesar Rp 115,6 triliun.

Sebenarnya Pertamina sudah lebih dulu membatasi distribusi BBM bersubsidi melalui aplikasi MyPertamina.

Jadi, pembelinya harus mendaftarkan diri agar rekam jejak penyaluran tercatat.

Pembatasan penyaluran terkait sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Namun langkah itu belum berjalan optimal, masih dalam tahap uji coba karena belum ada kebijakan resmi terkait pembatasan BBM bersubsidi khususnya jenis Pertalite.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular