5 Jenis Kendaraan Tidak Bisa Bebas Beli Pertalite Mulai Agustus 2024 Per Hari Dibatasi 15 Liter

Ahmad Ridho - Senin, 13 Mei 2024 | 12:45 WIB
MOTOR Plus/ A. Ridho
Siap-siap mulai bulan Agustus 2024 ada 5 jenis kendaraan yang tidak bisa bebas beli Pertalite di SPBU Pertamina, satu hari tidak lebih dari 15 liter.

MOTOR Plus-online.com - Rencana pembatasan pembelian Pertalite rupanya segera diterapkan Pertamina.

5 jenis kendaraan tidak bisa bebas beli Pertalite berlaku Agustus 2024 per hari cuma dapat jatah 15 liter.

Siap-siap dengan aturan pembatasan Pertalite, hal ini dilakukan agar BBM subsidi bisa tepat sasaran.

Sempat tersiar kabar kalau motor dan mobil yang memiliki kapasitas mesin besar dilarang isi Pertalite.

Selain itu distribusi Pertalite juga mulai dibatasi termasuk ada beberapa SPBU Pertamina yang sudah tidak jualan Pertalite lagi.

Kabar terbaru kalau mulai bulan Agustus 2024 akan dilakukan pembatasan untuk 5 jenis kendaraan.

Nantinya akan diberlakukan penggunaan kartu khusus untuk pembelian Pertalite di SPBU Pertamina.

Namun demikian pembatasan pembelian Pertalite menggunakan kartu ini baru akan dilaksakanan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Khusus warga Kota Batam nantinya akan dibatasi untuk pembelian Pertalite tidak bisa bebas lagi.

Baca Juga: Alasan Bensin Pertalite Dibatasi Pemerintah SPBU Pertamina Mulai Tidak Jual Pertalite Lagi

Baca Juga: Ada SPBU Tak Jual Pertalite Lagi, Pertamina Ungkap Itu Permintaan SPBU

Pemerintah Kota Batam (Kepulauan Riau) segera menerapkan pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.

Pembatasan ini berlaku untuk beberapa jenis kendaraan.

Nantinya akan berlaku penggunaan Fuel Card 5.0 khusus kendaraan roda empat yang akan membeli bensin di SPBU Pertamina di Batam.

Bukan cuma penggunaan Fuel Card 5.0 namun pembelian Pertalite juga dibatasi per harinya.

Semua kendaraan roda empat yang membeli Pertalite harus menggunakan Fuel Card 5.0 khusus area Batam.

Dikutip dari Kompas.com, Susanto August, Area Manager Communication Relation and CSR Sumatera Bagian Utara Pertamina Patra Niaga mengaku kebijakan ini merupakan langkah agar tidak terjadi penyelewengan Pertalite.

Penggunaan Fuel Card 5.0 ini nantinya diharapkan bisa mendorong penyaluran Pertalite agar tepat sasaran.

"Pertamina mendukung program tersebut selaku operator dalam menyalurkan BBM," ujar Susanto kepada Kompas.com, Rabu (1/5/2024).

Nantinya, setiap jenis kendaraan dipersilakan mengisi bahan bakar bersubsidi sesuai batas maksimal yang ditentukan.

Baca Juga: Pertalite Akan Dihapus Ketahuan dari Plang SPBU Pertamina, Diganti Bensin Baru Lebih Mahal Harganya

Berikut jenis kendaraan dan jumlah maksimal pembelian Pertalite per hari:

Kendaraan roda empat mesin maksimal 1.400 cc: 20 liter per hari

Kendaraan roda empat mesin di atas 1.400 cc: 15 liter per hari

Angkutan kota (angkot): 35 liter per hari

Kendaraan operasional/taksi online: 30 liter per hari

Mobil barang (pikap): 20 liter per hari.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau mengungkapkan, masa pendaftaran Fuel Card 5.0 untuk pembelian Pertalite berlangsung sejak 26 April-31 Juli 2024.

"Kami sudah membentuk posko layanan Fuel Card Disperindag, khusus untuk layanan pendaftaran kita menggunakan sistem online, website batamfuelcard.id," kata Gustian, dilansir dari Antara, Jumat (26/4/2024).

Pihaknya juga membuka posko layanan di 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU), tiga mal, Disperindag, Kantor Wali Kota Batam, serta Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baca Juga: Ora Ninja Ora Cinta, Kawasaki Ninja 150 Series Harga Bekasnya Tembus Ratusan Juta Rupiah

Fuel Card 5.0 yang digunakan sebagai alat transaksi membeli Pertalite di Batam berlaku seperti e-toll atau e-money.

Karena itu pengguna harus mengisi saldo terlebih dahulu, kemudian menempelkan kartu pada alat yang disediakan saat bertransaksi.

Artinya, menurut Gustian, mulai 1 Agustus mendatang, sudah tidak ada lagi transaksi secara tunai bagi pengendara roda empat yang membeli Pertalite di Kota Batam.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular