Terakhir Besok Perpanjang SIM yang Sudah Mati, Kelewatan Auto Bikin Baru

Ardhana Adwitiya - Senin, 13 Mei 2024 | 16:21 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati bisa perpanjang tanpa bikin baru.

MOTOR Plus-online.com - Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati alias melewati tanggal batas kadaluwarsa buruan urus perpanjangan.

Perpanjang SIM yang sudah mati masih dibuka.

Adapun SIM yang bisa diperpanjang adalah yang mati saat libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

Mengutip akun X @TMCPoldaMetro, SIM yang masa berlakunya habis tanggal 9-10 Mei 2024 dapat melaksanakan perpanjangan pada tanggal 11-14 Mei 2024.

Artinya cukup mengikuti mekanisme perpanjangan saja, tidak perlu bikin baru.

Mengingat 14 Mei 2024 adalah besok Selasa, berarti besok adalah hari terakhir buat mengurusnya nih.

Biaya perpajang SIM

Sekedar info, biaya perpanjang SIM mati menyesuaikan jenisnya, sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.

Untuk SIM C, C I dan C II dikenakan biaya Rp 75.000.

Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang SIM Online Mei 2024, Tetap Bisa Urus Meski Sibuk Kerja atau Lainnya 

Namun biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi.

Termasuk biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman dari Satpas ke rumah jika dilakukan melalui mekanisme online.

Cara perpanjang SIM

Korlantas Polri menyediakan dua cara untuk memperpanjang SIM, baik secara offline dan online.

Untuk offline, perpanjangan SIM dilakukan di kantor polisi Kunjungi Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling terdekat dengan cara berikut:

- Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM
- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM
- Lakukan perekaman sidik jari dan foto
- Tunggu hingga petugas memberikan SIM

Jika blanko kosong, petugas akan menginformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Sementara buat perpanjang SIM online, ikut langkah berikut:

- Download dan install aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)
- Registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM" pada menu yang tersedia
- Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi, kemudian klik "Kirim"
- Tunggu hingga mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM melalui email
- Kemudian lakukan pembayaran, dan simpan bukti pembayaran tersebut.

Pemohon dapat mengambil SIM langsung dengan mengunjungi Satpas maupun meminta petugas untuk mengirimkannya ke rumah.

Awas kalau sampai kelewatan perpanjang SIM yang mati saat libur nasional, harus bikin SIM baru lagi bro.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berlaku pada 16-20 April"

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular