Kesempatan Terakhir Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Biaya Cuma Rp 75 Ribu?

Galih Setiadi - Selasa, 14 Mei 2024 | 08:56 WIB
Istimewa via TribunLampung.co.id
Foto ilustrasi SIM C. Biaya perpanjang SIM mati hanya Rp 75 ribu?

Untuk perpanjang SIM, biaya tertera di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Untuk perpanjang SIM C dikenakan biaya Rp 75.000, sedangkan SIM A Rp 80.000.

Belum termasuk biaya untuk tes psikologi Rp 50.000 dan tes kesehatan Rp 30.000.

Sementara itu, ada biaya asuransi sebesar Rp 30.000, namun sifatnya tidak wajib.

Jadi, total biaya perpanjang SIM C setidaknya memerlukan uang Rp 155.000 kalau tidak mengambil asuransi.

Buat brother yang belum perpanjang SIM, jangan sampai lupa diurus ya.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular