MOTOR Plus-Online.com - Jangan sampai uang kurang termasuk saat memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ingat total biaya perpanjang STNK 5 tahunan tidak hanya Rp 160 ribu, begini cara hitungnya bro.
Perlu brother ketahui, perpanjang STNK 5 tahunan juga disertai dengan pembayaran pajak tahunan.
Untuk tarif perpanjang STNK yang disertai penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) baru ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Buat perpanjang STNK kendaraan bermotor roda dua atau tiga seperti motor, dikenakan Rp 100.000.
Lebih lanjut, terdapat pengesahan STNK sebesar Rp 25.000 bagi kendaraan ruda dua dan tiga.
Kemudian, penerbitan TNKB baru buat kendaraan roda dua dan tiga sebesar Rp 60.000.
Dan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru maupun ganti kepemilikan kendaraan roda dua dan tiga Rp 225.000.
Baca Juga: Dari 90 Menit Perpanjang STNK 5 Tahunan Ada Layanan Baru di Samsat Ini Jadi Cuma 10 Menit
Baca Juga: Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan Mei 2024, Fotokopi BPKB Harus Dilegalisir Kalau Statusnya Begini
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR