Begal Tewas Usai Ditikam Korban, Pemuda Asal Jambi Sempat Jadi Tersangka Sebelum Dibebaskan Polisi

Uje - Selasa, 14 Mei 2024 | 19:30 WIB
Dok MOTOR Plus
Ilustrasi begal di Jambi begal tewas usai ditusuk korbannya

MOTOR Plus-online.com - Begal di Jambi tewas usai ditusuk oleh korbannya, satu orang pemuda sempat jadi tersangka sebelum dibebaskan polisi.

Terduga pelaku begal bernama M.Edo tewas usai mendapatkan perlawanan dari korban yakni Fiki Malawa (20).

Peristiwa begal tersebut terjadi pada 30 April 2024 lalu.

Tepatnya di Jalan STUD Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulul, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Fiki kemudian melawan pembegalan yang dilakukan oleh Edo dan rekannya Hardi.

Keduanya berusaha merampas handphone dan meminta uang pada Fiki.

Berdasarkan hasil konstruksi diketahui Fiki dipukuli dan disabet pisau oleh Edo.

Tapi Fiki kemudian melawan dan menerjang Edo hingga tersengukur.

Baca Juga: Wow Diskon Motor Baru Honda Mei 2024 Ada yang Sampai Rp 8,5 Juta, Ini Daftarnya

Fiki juga mengambil pisau yang tersimpan di jok motor miliknya dan menusuk kedua begal tersebut.

Edo kemudian tewas di lokasi kejadian.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes pol Andri Ananta Yudistira menerangkan, tim Polres Tanjabbar bersama mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Areal Perkebunan Kelapa Sawit PT DAS di kabupaten Tanjabbar.

"Kemudian tim langsung menuju ke lokasi yang dimaksudkan tersebut," kata Kombes Andri dikutip dari tribunjambi.com

Setiba polisi di perkebunan, Fiki mengetahui jika polisi datang untuk menangkap dirinya lalu bersembunyi di semak-sekam. Tak lama kemudian Fiki keluar dari balik semak-semak tanpa perlawanan langsung menyerahkan dirinya ke pihak kepolisian.

Saat mengetahui pihak kepolisian yang mengamankan, adik Fiki yang sedang bersembunyi jauh diatas bukit segera keluar karena keadaan sudah aman. Hal tersebut dilakukan karena takut akan dihakimi warga.

"Selanjutnya Fiki dan saksi Lipilitus Halawa langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Jabung Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Pasal yang dipersangkakan, penganiayaan yang menyebabkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) Dan (3) KUH Pidana.

Polda Jambi lantas menerjunkan tim asistensi guna membantu Polres Tanjab Barat mengusut kasus tersebut.

Andri Ananta Yudhistira menyebut dari hasil penyelidikan dan rekonstruksi pada Jumat lalu, Fiki ternyata mencoba melindungi diri dari serangan Edo.

Hal itu diperkuat dari barang bukti dan keterangan yang diperoleh kepolisian.

Atas dasar itu, Polda Jambi memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut dan membebaskan Fiki.

"Maka merekonstruksinya adalah Pasal 49 dan itu diatur. Kembali lagi, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, untuk menghentikan perkara, dan kami akan mempertanggungjawabkan itu," kata Andri.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tikam Begal di Tungkal Ulu Hingga Meninggal, Fiki dan Adiknya Sempat Sembunyi Lalu Serahkan Diri,

Source : Tribunjambi.com
Penulis : Uje
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular