MOTOR Plus-Online.com - Ternyata tidak semua orang bisa melakukan perpanjan STNK secara online via aplikasi SIGNAL.
Orang yang tidak bisa melakukan perpanjang STNK secara online adalah yang punya tunggakan satu tahun.
Alias orang yang sudah satu tahun lebih dari terakhir kali ia membayar pajak.
Misalnya pajak dibayarkan terakhir pada April 2023 dan akan melakukan perpanjang STNK secara online pada Mei 2024 maka tidak bisa dilakukan secara online.
Lantaran sudah satu tahun lebih ia menunggak pajak.
Alhasil perpanjang STNK harus dilakukan di gerai Samsat, kantor Samsat, atau di Samsat keliling.
Hal ini juga tertuang dalam syarat perpanjang STNK via aplikasi SIGNAL secara online.
Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak bisa perpanjang STNK secara online.
Baca Juga: Catat Total Biaya Perpanjang STNK 5 Tahunan Sekalian Bayar Pajak Motor, Ini Hitungannya
Padahal memperpanjang STNK secara online juga cukup mudah karena tinggal menghitung sendiri PKB dan SWDKLLJ yang tertera di STNK lama.
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR