MOTOR Plus-online.com - Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan secara rutin setiap tahun sebelum masa berlaku habis.
Mulai sekarang nunggak bayar pajak motor tidak akan didenda berlaku semua jenis kendaraan.
Jika pada waktu normal keterlambatan pembayaran pajak motor apalagi sampai nunggak bertahun-tahun akan dikenakan denda.
Tapi khusus hari ini sampai 31 Desember 2024 mendatang, semua denda dibebaskan alias gratis untuk semua jenis kendaraan.
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan program pemutihan pajak motor 2024.
Saat ini pemutihan masih digelar di 4 provinsi di Indonesia antara lain Jawa Barat, Aceh, Maluku dan Kalimantan Tengah.
Dari keempat provinsi tersebut, masa berlaku pemutihan paling lama di Aceh sampai akhir tahun 2024.
Pembebasan yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang mengadakan pemutihan biasanya denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan BBNKB II.
Namun demikian pembebasan denda pada masing-masing provinsi berbeda-beda bahkan ada yang memberikan diskon atau potongan pembayaran pajak motor.
Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Buruan Urus Sebelum Data STNK Dihapus
Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Kalimantan Tengah, Catat Keringanan dan Masa Berlakunya
Untuk mengurus pemutihan khusus untuk penunggak pajak kendaraan harus mempersiapkan beberapa persyaratan.
Hal ini agar tidak ditolak petugas Samsat saat datang dan akan mengurus pembayaran pajak motor.
Wajib pajak harus membawa KTP asli, STNK asli dan fotocopy serta BPKB asli dan fotocopy.
Prosedur pembayaran pajak di Samsat:
1. Mengisi formulir perpanjangan STNK yang disediakan di loket
2. Menyerahkan formulir yang diisi identitas lengkap beserta lampiran dokumen yang menjadi persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor
3. Menunggu proses perpanjangan, petugas akan memanggil wajib pajak untuk menyerahkan lembar besaran pajak yang harus dibayar
4. Wajib pajak menuju loket pembayaran dan menunggu penerbitan STNK (pengesahan) dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) baru
Tiap daerah memiliki perbedan aturan tentang persyaratan atas dokumen yang perlu dibawa untuk proses pengurusan pajak kendaraan bermotor di Samsat.
Baca Juga: Murah Meriah Cicilan Motor Listrik Smoot Zuzu Mirip Vespa Matic Per Bulan Cuma Rp 195 Ribu
Berikut 4 provinsi yang membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB II:
1. Jawa Barat (berlaku 1 April sampai 23 Desember 2024)
2. Aceh (berlaku 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024)
3. Maluku (berlaku 1-31 Mei 2024)
4. Kalimantan Tengah (berlaku 11 Mei 2024 - 31 Agustus 2024)
Buruan urus ke Samsat terdekat sebelum masa berlakunya habis dan jangan sampai data STNK dihapus dan kendaraan jadi bodong.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR