Tukang Parkir Liar Ditertibkan Dishub DKI, Langsung Ngaku Punya Bekingan TNI dan Polisi

Didit Abdillah - Rabu, 15 Mei 2024 | 16:30 WIB
Dok Kompas.com
Sejumlah tukang parkir liar yang didata Dishub DKI usai ditangkap karena penjaringan.

"Semua ditegur (pihak minimarket)," tutup petugas Dishub itu.

Sebanyak 12 jukir dari 8 minimarket terjaring razia yang digelar oleh petugas gabungan. Kemudian, para jukir liar itu dibawa ke Monas untuk didata dan dilakukan pembinaan.

Tukang parkir liar memang bisa dilaporkan ke pihak kepolisian dan dikenai pasal. 

Lantaran pekerjaannya cenderung bersifat premanisme karena meminta sejumlah uang. 

Hal itu bisa melanggar KUH Pidana dan terancam hukuman selama 9 tahun penjara. 

Baca Juga: Pemberdayaan Tukang Parkir Liar Heru Budi, Langsung Minta Gaji Sesuai UMR Jakarta

Penulis : Didit Abdillah
Editor : Joni Lono Mulia




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular