"Semua ditegur (pihak minimarket)," tutup petugas Dishub itu.
Sebanyak 12 jukir dari 8 minimarket terjaring razia yang digelar oleh petugas gabungan. Kemudian, para jukir liar itu dibawa ke Monas untuk didata dan dilakukan pembinaan.
Tukang parkir liar memang bisa dilaporkan ke pihak kepolisian dan dikenai pasal.
Lantaran pekerjaannya cenderung bersifat premanisme karena meminta sejumlah uang.
Hal itu bisa melanggar KUH Pidana dan terancam hukuman selama 9 tahun penjara.
Baca Juga: Pemberdayaan Tukang Parkir Liar Heru Budi, Langsung Minta Gaji Sesuai UMR Jakarta
Penulis | : | Didit Abdillah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR