MOTOR Plus-Online.com - Makin canggih perpanjang SIM juga bisa secara online seperti memesan makanan.
Sudah perpanjang SIM online jangan sampai lupa ambil di Satpas, catat jadwal dan syarat yang harus dibawa.
Yup, memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) udah enggak zamannya harus capek antre di Satpas.
Soalnya, brother bisa memperpanjang SIM dengan aplikasi Digital Korlantas Polri melalui fitur SIM Nasional Presisi (SINAR).
Dengan aplikasi dan fitur tersebut, brother bisa mengurus SIM enggak harus di Satpas.
Simak cara perpanjang SIM dengan aplikasi Digital Korlantas Polri di bawah ini:
Dilansir dari website resmi Digital Korlantas Polri, pengiriman SIM dilakukan oleh POS Indonesia.
Baca Juga: Kesempatan Terakhir Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Biaya Cuma Rp 75 Ribu?
Baca Juga: Foto di Rumah Perpanjang SIM Murah Cuma Rp 75 Ribu Begitu Jadi Langsung Diantar Sesuai Alamat
Ada dua metode pengambilan, bisa dilakukan sendiri atau diwakilkan.
Untuk metode diwakilkan, brother harus memberikan surat kuasa ke pengambil SIM.
Kalau brother sudah memilih metode pengambilan Ambil Sendiri, maka tidak bisa diubah ke metode pengiriman oleh POS Indonesia.
Silahkan mengambil SIM di Satpas yang sudah brother pilih.
Jika brother sudah mendapat email pemberitahuan bawah SIM sudah dapat diambil, brother dapat mengambil SIM di jam operasional Satpas.
Jam operasional Satpas yaitu Senin sampai Sabtu pukul 08:00 – 12:00.
Mohon membawa KTP, bukti nomor registrasi, dan SIM lama brother saat pengambilan.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR