3 Hari Razia di Tiga Wilayah 473 Kendaraan Belum Bayar Pajak, Faktor Ekonomi dan Lainnya Jadi Alasan

Galih Setiadi - Jumat, 17 Mei 2024 | 23:35 WIB
Instagram.com/samsat_subang
Kondisi saat pelaksanaan razia pajak kendaraan di tiga wilayah.

MOTOR Plus-Online.com - Daripada kena cegat petugas saat ada Razia lebih baik segera bayar pajak kendaraan.

3 hari razia yang dilakukan di tiga wilayah 473 kendaraan belum bayar pajak, ada hal lain di luar faktor ekonomi yang menjadi alasan.

Razia atau pemeriksaan dilakuan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Subang.

Adapun razia dilakukan pada tanggal 14 hingga 16 Mei 2024 di Purwadadi, Pagaden, dan Cipeundeuy.

Berlangsung serentak di seluruh Samsat wilayah Jawa Barat, petugas yang terlibat terdiri dari Bapenda Jabar, Polres Subang, BJB, Jasa Raharja, dan Polisi Militer (PM).

tujuan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor ini tak lain untuk memeriksa masa berlaku pajak atas kendaraan yang dikuasai dan sekaligus untuk mengedukasi kepada masyarakat tentang kewajiban dalam membayar pajak kendaraannya.

Seperti yang disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa.

"Dalam kegiatan tersebut, para pengendara yang terjaring operasi dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di lokasi pemeriksaan," katanya dikutip dari TribunJabar.id.

Baca Juga: Razia Pajak Kendaraan 2024 Mulai di Daerah Ini, Ribuan Kendaraan Termasuk Motor Diberhentikan Petugas

Baca Juga: Siap-siap Razia Tukang Parkir Liar Alfamart dan Indomaret oleh Petugas Gabungan

Selama razia berlangsung, ratusan kendaraan diperiksa dan melakukan pembayaran pajak di tempat.

"Sebanyak 610 kendaraan dihentikan dan diperiksa masa berlaku pajaknya. Sebanyak 473 kendaraan kedapatan belum membayar pajak, dan sebanyak 127 pemilik kendaraan melakukan pembayaran di tempat dengan nilai mencapai Rp 70,3 juta," ujar Lovita, Jumat (17/5/2024).

Menurutnya, banyak alasan masyarakat tidak membayarkan pajak kendaraannya.

Di antaranya BPKB masih di leasing, lupa, faktor ekonomi, dan tak sempat waktu membayar pajak kendaraan.

"Jadi target kami dalam pemeriksaan pajak ini adalah semua kendaraan yang menunggak pajak. Harapan kami, kepada wajib pajak agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu," ucapnya.

Mengenai pemeriksaan, Lovita juga mengingatkan tentang Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009.

Yaitu apabila kendaraan tidak dibayar pajaknya selama dua tahun dari masa berlaku STNK, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.

"Kalau sudah dihapus, artinya kendaraan itu tanpa identitas atau istilahnya bodong. Jadi apapun kesulitannya silakan datang ke Samsat untuk memperpanjang pajak kendaraannya," tuturnya.

Baca Juga: Dari Razia Polisi 158 Motor Nganggur di Gudang Polrestabes Bandung, Merasa Punya Lapor ke Nomor Ini

Dengan adanya kegiatan ini, Lovita berharap para wajib pajak bisa sadar akan kewajibannya

"Dengan pemeriksaan pajak kendaraan ini kita harapkan tumbuhnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu," ucap Lovita

Lovita juga mengatakan, pihak Samsat Subang juga turut menyosialisasikan kemudahan membayar pajak lewat e-Samsat.

“Yakni pembayaran pajak melalui platform digital, baik melalui Sambara di aplikasi Sapawarga maupun Signal, juga pembayaran pajak melalui toko daring dan BumDes,” tuturnya.

E-Samsat ini adalah salah satu aplikasi inovasi pelayanan publik yang diinisiasi oleh jajaran tim pembina Samsat Provinsi Jawa Barat, yakni Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, PT Jasa Raharja Jawa Barat, serta pihak perbankan.

"Kehadiran e-Samsat adalah untuk mempermudah para WP (wajib pajak) dalam membayar pajak kendaraan bermotor tahunan," ucapnya.

Nah, kalau brother sudah bayar pajak kendaraannya atau belum nih?


Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Ratusan Kendaraan Nunggak Pajak Terjaring Razia Samsat Subang, 127 Pemilik Langsung Bayar di Tempat"

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular