Tertulis Motor Boleh Cuma Pakai Satu Buah Spion, Tapi Polisi Bilang Aturannya Begini

M. Adam Samudra,Uje - Senin, 20 Mei 2024 | 07:30 WIB
Otomotifnet
Boleh atau tidak pasang spion cuma satu di motor?

MOTOR Plus-online.com - Ada perdebatan kalau motor boleh cuma pakai satu buah spion untuk dipakai jalan.

Contohnya belum lama ada perdebatan antara netizen di akun milik @poldametrojaya.

"Pakai kaca spion cuma 1 gak masalah kan? Pernah baca pasal tentang kelengkapan motor di luar Negeri (Inggris) isinya: 1 tidak melanggar 2 lebih baik. Apakah di Indonesia berlaku juga?," tulis akun @dudisukma.

Peraturan kaca spion untuk motor sendiri sudah diatur dalam undang-undang.

Tepatnya di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Tepatnya pada pasal 48 ayat 2.

Disebutkan kalau kaca spion merupakan perangkat atau komponen wajib pada motor.

Tak hanya itu, dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan yang intinya, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Modifikasi Motor Vespa P200E Gaya Skuter Mods Inggris Dijual Mulai Rp 40 Jutaan

Ketentuan lebih lanjut mengenai kaca spion, dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 Pasal 72.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular