MOTOR Plus-online.com - Ada perdebatan kalau motor boleh cuma pakai satu buah spion untuk dipakai jalan.
Contohnya belum lama ada perdebatan antara netizen di akun milik @poldametrojaya.
"Pakai kaca spion cuma 1 gak masalah kan? Pernah baca pasal tentang kelengkapan motor di luar Negeri (Inggris) isinya: 1 tidak melanggar 2 lebih baik. Apakah di Indonesia berlaku juga?," tulis akun @dudisukma.
Peraturan kaca spion untuk motor sendiri sudah diatur dalam undang-undang.
Tepatnya di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Tepatnya pada pasal 48 ayat 2.
Disebutkan kalau kaca spion merupakan perangkat atau komponen wajib pada motor.
Tak hanya itu, dalam pasal 285 ayat 1 pada UU LLAJ dituliskan yang intinya, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan, tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, salah satunya kaca spion akan dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp250.000.
Baca Juga: Modifikasi Motor Vespa P200E Gaya Skuter Mods Inggris Dijual Mulai Rp 40 Jutaan
Ketentuan lebih lanjut mengenai kaca spion, dijelaskan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 Pasal 72.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR