Enggak Main-main Pemotor Merokok Pilih Kurungan atau Denda Tilang Sebanyak Ini

Ardhana Adwitiya - Senin, 20 Mei 2024 | 10:20 WIB
Ardito Ramadan/Kompas.com
Ilustrasi pemtor merokok.

Mengutip akun Instagram@TMCPoldaMetro, tilang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.

Ketentuan ini mengatur Pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok.

Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi.

Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.

Merokok boleh saja, tapi jangan sambil berkendara ya bro. 

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular