Mengutip akun Instagram@TMCPoldaMetro, tilang diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1.
Ketentuan ini mengatur Pasal bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Pada pasal itu memang tak diurai secara jelas mengenai larangan merokok.
Akan tetapi merokok diasumsikan dapat mengganggu konsentrasi saat sedang mengemudi.
Pelanggaran pada pasal tersebut dapat dijerat oleh pasal 283 dengan ancaman kurungan tiga bulan dan denda hingga Rp750 ribu.
Merokok boleh saja, tapi jangan sambil berkendara ya bro.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR