Untung 4 Kali Lipat Diskon Pajak Kendaraan dan Lainnya Mulai Hari Ini di Jawa Tengah, Gas Manfaatkan

Galih Setiadi - Selasa, 21 Mei 2024 | 00:21 WIB
Instagram.com/bapenda_jateng
Program Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat, ada diskon pajak kendaraan dan lainnya di Jawa Tengah.

MOTOR Plus-Online.com - Kapan lagi bayar pajak kendaraan lebih murah berkat adanya diskon jadi semangat untuk mengurusnya.

Untung 4 kali lipat diskon pajak kendaraan dan keringanan lain berlaku mulai hari ini di Jawa Tengah, catat masa berlakunya jangan sampai terlewat.

Beberapa provinsi di Indonesia menggelar keringanan pajak kendaraan tidak hanya diskon.

Salah satunya yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah.

Program tersebut berlangsung mulai hari ini, Selasa (20/5/2024).

Seperti pada informasi pada postingan akun Instagram Bapenda Jawa Tengah.

Setidaknya, ada 4 keringanan yang diberikan Pemprov Jawa Tengah dengan masa berlaku yang berbeda-beda.

Mulai dari pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua atau BBNKB II dalam dan luar provinsi.

Baca Juga: Daftar Provinsi yang Kasih Diskon Pajak Kendaraan Mei 2024, Ada yang Sampai 40 Persen

Baca Juga: Daftar Samsat Gelar Pemutihan Pajak Motor 2024 Buruan Urus Sebelum Data STNK Dihapus

Untuk keringanan pertama ini berlaku sampai dengan 19 Desember 2024.

Kedua, ada diskon pajak kendaraan tahun berjalan Ketika sebelum jatuh tempo, bagi yang taat dalam pembayaran.

Masa berlaku keringanan ini juga sampai 19 Desember 2024, sama seperti gratis BBNKB II.

Ketiga, pembebasan biaya pajak progresif bagi yang punya kendaraan lebih dari 1 dengan nama dan alamat yang sama.

Dan keringanan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) potongan 10 hingga 50 persen atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan 1 hingga 5 tahun.

Instagram.com/bapenda_jateng
Ada 4 keringanan pajak kendaraan yang ada di Jawa Tengah, salah satunya diskon.

Untuk keringanan yang satu ini, masa berlakunya lebih singkat, yaitu sampai 20 Agustus 2024.

Brother Jawa Tengah segera manfaatkan keringanan ini buat bayar pajak kendaraan termasuk motor ya!

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular