MOTOR Plus-Online.com - Banyak orang yang berharap bisa perpanjang SIM mati alias yang sudah lewat dari masa berlaku.
Siap-siap bisa perpanjang SIM lagi tidak usah bikin baru lagi, perhatikan syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Biasanya, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah lewat dari jatuh tempo tidak bisa diperpanjang.
Sebelumnya, ada dispensasi seiring Libur Kenaikan Isa Almasih, pelayanan ditutup pada 9 Mei 2024.
Kali ini, ada dispensasi lagi mengenai dokumen yang wajib dibawa saat berkendara motor ini, yuk simak sampai habis.
Informasi tersebut bersumber dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya.
Karena libur, pelayanan SIM di sejumlah tempat diliburkan pada tanggal 23 Mei 2024.
Seperti di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM Jakarta, dan Unit SIM Keliling.
Baca Juga: Perpanjang SIM Online Tinggal Pakai Aplikasi Digital Korlantas Polri dari HP, Prosesnya Lama?
Baca Juga: Aman Permohonan Perpanjang SIM Online Pasti Diterima Asal Ketentuan Ini Terpenuhi
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR