Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2024 Diskon 20 Persen dan Lainnya, Catat Wilayah dan Masa Berlakunya

Galih Setiadi - Selasa, 21 Mei 2024 | 19:59 WIB
Pos Kupang/Gordu Donofan
Foto ilustrasi suasana bayar pajak kendaran di Samsat, ada pemutihan berupa diskon.

MOTOR Plus-Online.com - Bikin hati gembira kalau bayar pajak kendaraan lebih murah berkat ada diskon di program sejenis pemutihan.

Asyik pemutihan pajak kendaraan Mei 2024 diskon 20 persen ada keringanan lainnya, perhatikan wilayah dan masa berlakunya jangan sampai kebablasan.

Langsung cek pajak motor yang brother wajib bayar, segera urus kalau sudah hampir habis.

Soalnya, sejumlah provinsi di Indonesia mengadakan program pemutihan pajak kendaraan di bulan kelima 2024 ini.

Salah satunya Tax Amnesty yang diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur.

Program tersebut resmi sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 20 Tahun 2024.

Seperti pada informasi yang tertera pada akun Instagram resmi @samsat_kab_kupang.

Ada beberapa keringanan yang diberikan lewat program bernama Tax Amnesty 2024 bagi warga Nusa Tenggara Timur.

Baca Juga: Mantap 6 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Perhatikan Baik-baik Ada yang Sebentar Lagi Selesai

Baca Juga: Hore Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 Mulai Sebentar Lagi di Jawa Tengah, Ada Diskon dan Banyak Lagi

Mulai dari bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya.

Kemudian, ada diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen kendaraan mutase masuk luar provinsi.

Ada juga diskon 5 persen dengan pembayaran melalui payment online dan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Enggak cuma itu, pihaknya juga membebaskan denda untuk BBNKB serta BBNKB.

Adapun program tersebut berlaku untuk periode pembayaran 20 Mei 2024 sampai dengan 29 Juni 2024.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan tentang Penghapusan Data Kendaraan Bermotor.

Instagram.com/samsat_kab_kupang
Program Tax Amnesty 2024 di Nusa Tenggara Timur (NTT), pemutihan pajak kendaraan berupa diskon dan lainnya.

Hal itu sesuai Pasal 74 Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan, Psal 84 Ayat 3 Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Regiden.

Yaitu penghapusan ata kendaraan dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Kendaraan bermotor yang sudah dihapus datanya sudah tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan di jalan.

Nah, daripada ribet begitu, pastikan enggak lupa bayar pajak kendaraan termasuk motor ya bro.

Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular