Cara blokir STNK secara online khusus wilayah DKI Jakarta:
1. Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)
3. Pilih pelayanan
4. Jenis Pelayanan blokir kendaraan
5. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
6. Unggah kelengkapan dokumen
7. Klik Kirim
Untuk melihat status pemblokiran, bisa melalui email atau tercantum di kolom PKB.
Selain itu, pemilik bisa juga melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.
Untuk daerah yang belum menerima pemblokiran STNK secara online bisa datang ke Samsat setempat.
Ada beberapa persyaratan untuk lakukan pemblokiran STNK di Samsat.
1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK atau BPKB
5. Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/
KOMENTAR