Banyak yang Belum Tahu Cara Blokir STNK Motor Online 2024 Bikin Lebih Hemat Anti Kena Pajak Progresif

Uje - Kamis, 23 Mei 2024 | 08:17 WIB
Kompas.com
Cara gampang blokir STNK, anti kena pajak progresif

Cara blokir STNK secara online khusus wilayah DKI Jakarta:
1. Log In ke situs Pajak Online https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih menu PKB (pajak kendaraan bermotor)
3. Pilih pelayanan
4. Jenis Pelayanan blokir kendaraan
5. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir
6. Unggah kelengkapan dokumen
7. Klik Kirim

Untuk melihat status pemblokiran, bisa melalui email atau tercantum di kolom PKB.

Selain itu, pemilik bisa juga melakukan cek ulang melalui situs Pajak Online atau mendatangani kantor Samsat terdekat.

Untuk daerah yang belum menerima pemblokiran STNK secara online bisa datang ke Samsat setempat.

Ada beberapa persyaratan untuk lakukan pemblokiran STNK di Samsat.

1. Fotokopi KTP pemilik kendaraan
2. Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP (jika dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK atau BPKB
5. Surat pernyataan yang bisa di akses di https://bapenda.jakarta.go.id/

Penulis : Uje
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular