Enggak Panik SIM Mati Hari Ini Masih Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru Simak Caranya

Ardhana Adwitiya - Kamis, 23 Mei 2024 | 11:40
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati bisa perpanjang tanpa bikin baru.
Tribunnews.com
Tribunnews.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati bisa perpanjang tanpa bikin baru.

Untuk offline, perpanjangan SIM dilakukan di kantor polisi Kunjungi Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling terdekat dengan cara berikut:

- Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM

- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM

- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM

- Lakukan perekaman sidik jari dan foto

- Tunggu hingga petugas memberikan SIM

Jika blanko kosong, petugas akan menginformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Sementara buat perpanjang SIM online, ikut langkah berikut:

Baca Juga: Aturan Baru Segera Berlaku Nomor SIM Diganti Pakai NIK KTP Proses Perpanjang Harus Sesuai Daerah Masing-masing

- Download dan install aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)

Editor : Ahmad Ridho

TERPOPULER