Enggak Panik SIM Mati Hari Ini Masih Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru Simak Caranya

Ardhana Adwitiya - Kamis, 23 Mei 2024 | 11:40 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sudah mati bisa perpanjang tanpa bikin baru.

Untuk offline, perpanjangan SIM dilakukan di kantor polisi Kunjungi Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling terdekat dengan cara berikut:

- Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM

- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM

- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM

- Lakukan perekaman sidik jari dan foto

- Tunggu hingga petugas memberikan SIM

Jika blanko kosong, petugas akan menginformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.

Sementara buat perpanjang SIM online, ikut langkah berikut:

Baca Juga: Aturan Baru Segera Berlaku Nomor SIM Diganti Pakai NIK KTP Proses Perpanjang Harus Sesuai Daerah Masing-masing

- Download dan install aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)

- Registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM" pada menu yang tersedia

- Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi, kemudian klik "Kirim"

- Tunggu hingga mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM melalui email

- Kemudian lakukan pembayaran, dan simpan bukti pembayaran tersebut.

Pemohon dapat mengambil SIM langsung dengan mengunjungi Satpas maupun meminta petugas untuk mengirimkannya ke rumah.

Buat brother yang belum perpanjang SIM, jangan sampai lupa diurus ya.

Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular