Untuk offline, perpanjangan SIM dilakukan di kantor polisi Kunjungi Satpas, gerai SIM, atau SIM keliling terdekat dengan cara berikut:
- Bawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM
- Isi formulir permohonan pengajuan perpanjangan SIM
- Lakukan pembayaran perpanjangan SIM sesuai dengan jenis SIM
- Lakukan perekaman sidik jari dan foto
- Tunggu hingga petugas memberikan SIM
Jika blanko kosong, petugas akan menginformasikan kembali mengenai jadwal pengambilan SIM.
Sementara buat perpanjang SIM online, ikut langkah berikut:
- Download dan install aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)
- Registrasi SIM online dengan klik menu register atau pendaftaran dan pilih "Perpanjang SIM" pada menu yang tersedia
- Isi semua informasi yang diminta pada kolom formulir dan isi kode verifikasi sesuai kolom verifikasi, kemudian klik "Kirim"
- Tunggu hingga mendapatkan notifikasi telah melakukan registrasi beserta kode tagihan pembayaran perpanjangan SIM melalui email
- Kemudian lakukan pembayaran, dan simpan bukti pembayaran tersebut.
Pemohon dapat mengambil SIM langsung dengan mengunjungi Satpas maupun meminta petugas untuk mengirimkannya ke rumah.
Buat brother yang belum perpanjang SIM, jangan sampai lupa diurus ya.
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR